Terkait Gratifikasi Proyek, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Sebagai Tersangka

Reportika || Kab Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan SL wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek, Selasa (29/10/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkap, SL disangkakan telah menerima gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitshubishi Pajero berwarna putih serta 1 unit mobil merk BMW dari tersangka RS yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

“Bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Dwi Astuti dihadapan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut Dwi Astuti mengatakan, tersangka SL disangkakan melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL.,” lanjutnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahan terhadap SL selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *