Reportika.co.id || Jakarta – H. Anam selaku kuasa dari ahli waris pemilik lahan dengan nomor sertifikat SHM 05069 dengan luas lahan kurang lebih 3.888 meter persegi yang beralamat di Jl. Rawa Bahagia RT 004 RW 004, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta menyesalkan tindakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas dugaan tindakan penyerobotan lahan yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
H. Saiful Anam selaku kuasa dari ahli waris menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandai dengan adanya dua kuburan warga di lahan yang bernomor sertifikat SHM 05069 yang mana lahan tersebut belum ada proses jual beli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik ahli waris.
“Saya sampaikan kepada Pemerintah bahwa tanah kami (bersertifikat SHM 05069) diduga telah diserobot, hal itu kami sampaikan dengan dasar bukti sudah ada dua kuburan warga di lokasi lahan kami saat ini,” papar H. Saiful Anam selaku kuasa ahli waris (30/08/2023).
Sementara Haris Satrio Krisno Aji selaku juru bicara kuasa ahli waris memohon kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggapi keluhan pemilik ahli waris karena sudah ada dua kuburan warga di lahan milik ahli waris.
“Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggapi segala keluhan dari ahli waris pemilik lahan yang saat ini sudah ada dua kuburan warga yang ada dilahan mereka. Artinya ini kan adanya unsur penyerobotan lahan jika mengacu pada pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang penyerobotan lahan,” papar Haris Satrio Krisno Aji selaku juru bicara kuasa ahli waris.
Selanjutnya dijelaskannya bahwa selama ini langkah yang sudah ditempuh yaitu dengan mengirimkan surat ke Pj. Gubernur DKI Jakarta, namum belum ada tanggapan, sehingga diambil tindakan lanjutan yaitu dengan mengirimkan surat ke Menkopolhukam dan Ombudsman dengan harapan ada atensi dari masalah yang dialami oleh pemilik ahli waris.
“Kami sudah kirimkan surat ke Pj. Gubernur DKI Jakarta tapi tidak ada tanggapan sehingga kami mengirimkan surat ke Menkopolhukam dan Ombudsman dengan harapan ada atensi terkait kasus yang dialami oleh ahli waris pemilik lahan tersebut,” tutupnya.
(Gr/Sule).