Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali memanggil pemerikasaan oknum pimpinan DPRD (SL), atas laporan dugaan gratifikasi dua unit kendaraan Mobil.
Sebelumnya SL telah diperiksa oleh Kejari Bekasi.Kendati, pemeriksaan yang pertama SL tidak hadir.
“Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS,” kata Ronald Thomas Mendrofa di Kantor Kejari Bekasi pada Selasa (05/09/2023) malam.
Ronald mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 15 saksi terhadap hasil pemeriksaan. Sementara itu, terduga pemberi gratifikasi RS hingga kini tak kunjung penuhi panggilan Kejari.
“Nantinya tim penyidik akan mempelajari untuk melakukan gelar perkara guna menentukan sikap untuk perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya, kami juga sudah mencoba memanggil kontraktor atas nama saudari RS yang diduga memberikan mobil barang dugaan gratifikasi tersebut kepada SL,” ujarnya.
“Sampai saat ini RS belum hadir karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umroh. Sehingga, kami akan melakukan pemanggilan kembali sepulangnya dari sana,” sambung dia.
Lebih lanjut, Ronald juga menjelaskan untuk barang bukti mobil masih proses berjalan.Tetapi, beberapa hal-hal yang menyangkut surat suratnya mobil tersebut sudah diamankan.
“Sudah kami amankan, kendaraan itu saat ini masih dipergunakan yang bersangkutan.Tinggal, nanti pengambilan kendaraannya akan kita sesuaikan saat kita memeriksa saudari RS. SL akan kita panggil lagi karena ini kan belum selesai,” tuturnya.
Kejari Kabupaten Bekasi mengungkapkan telah memberikan 36 pertanyaan kepada SL, SL pun diperiksa selama 7 jam dan masih akan dipanggil kembali untuk dipelajari keterangan SL terutama setelah memeriksa saudari RS.
“Pertanyaan yang kita ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locusnya, tempusnya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kita kumpulkan,” ujarnya.
Terkait pemerikasaan RS, Kejari Kabupaten Bekasi saat ini sudah melakukan pemanggilan selama 3 kali. Namun, RS pun tak kunjung memenuhi panggilan Kejari.
“Jadwal pulangnya RS dari umroh sekitar tanggal 11, minggu depan Saudari RS sudah kita lakukan pemanggilan ketiga hari selasa kemarin,” ujarnya.
“Yang pasti jika RS tidak hadir saat pemanggilan ada bagian dari strategi penyidikan yang akan kami rapatkan dengan tim untuk menghadirkannya,” sambung dia lagi.
Terkait menentukan tersangka, Kejari masih memerlukan gelar, setelah semua alat bukti rampung dan keterangan keterangan lainnya.
“Yang kami perlukan semuanya sudah lengkap kami akan gelar perkara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SL, Aziz Iswanto membenarkan bahwa SL diperiksa oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan itu salah bentuk koperatif terhadap kliennya.
“Betul tadi telah dilakukan klarifikasi ya, untuk menjawab beberapa pertanyaan,” singkatnya.
(Sule)