Terkait Dengan Kasus Pelecehan Yang Diduga Diintervensi Oknum Anggota Dewan, Kelompok Masa Gelar Aksi

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laporan masyarakat adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dari informasi yang kami dapatkan insial T melakukan pelaporan terhadap S dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Polres Langkat.

 

Dari kasus tersebut terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di padang tualang, yang mana kejadian tersebut terjadi dirumah S. Dari kasus tersebut yang kami dapatkan dari anak S yang berinisial N, mengatakan bahwasanya ayahnya tidak melakukan perbuatan keji tersebut. Dikarenakan pada tanggal 15 desember 2023 inisial N berada di ruangan yang sama dengan S dan tidak ada unsur pelecehan seksual sama sekali.

 

Dari kronologi dilapangan yang dijelaskan N bahwannya inisal S tidak ada melakukan pelecehan seksual sama sekali, yang mana inisial N tidak ada mengatakan kepada orang tua terlapor, bahwasannya dia melihat ayahnya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, yang mana pengakuan dari orang tua terlapor dimedia sosial itu adalah fitnah.

 

Kejadian terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 yang mana inisal T sebagai terlapor mempunyai anak berinisial A, dan Z dan satu lagi sebut saja X. Pada tanggal 15 Desember 2023 anak inisial T yang berinisial A berumur 3 tahun berjenis kelamin laki-laki sering bermain kediaman inisial S yang mana sudah dianggap seperti keluarga sendiri.

 

Anak tersebut sering terkadang dikasih makan dan diurusin dengan kelurga S dikarenakan inisial T sering sibuk di rumah melakukan tugas rumah tangga dan mengurus anaknya yang paling kecil berumur 2 tahun sebut saja anak tersebut berinisial X.

 

Singkat cerita pada tanggal 15 desember 2023 anak inisial T yang berinisial A yang berumur 3 tahun berjenis kelamin laki-laki main kediaman inisial S sampai anak itu tertidur pulas disiang hari. Singkat ceritanya kakak inisal A yang berinisial Z berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih 10 atau 11 tahun datang menemui adiknya yang tertidur.

 

Singkat cerita inisial Z kakak dari inisial A yang tertidur berkata pada inisial S yaitu “Kek mana adiku kek?’’ ungkap inisial Z. Mendengar kata tersebut inisial S berkata “Udah sana kau pulang aja nanti adikmu bangun”. Mendengar kata-kata tersebut inisial Z berkata”Suka-suka hatiku lah kek aku mau lihat adikku kek”. Mendengar kata-kata tersebut S membiarkan inisial Z menghampiri adiknya yang tertidur diruang tamu yang dialasi dengan kasur.

 

Singkat cerita anak tersebut menghampiri inisial S yang duduk di sofa dan berkata “Kek aku minta WIFI Kek mau telpon cowok ku sebentar” mendengar kata-kata tersebut inisial S berkata dan sambil menasehati Z dan menepuk kaki korban dengan berkata “Oahalah nak-nak, kalau mau pacaran nanti kalau udah besar kayak kakakmu”. Kata-kata tersebut didengar oleh anak inisial S yang berinisial N dan milihat juga tidak ada kejadian apa-apa disaat itu. Ditanggal 16,17 Desember 2023 disiang hari anak tersebut yang berinisial Z masih bermain bersama teman-temannya tidak ada sama sekali melihat anak tersebut seperti trauma dan pada tanggal 18 Desember 2023 anak tersebut masih mengaji bersama anak S yang berinisial AS pada malam hari setelah magrib.

 

Dari kasus tersebut apabila pada tanggal 15 Desember 2023 anak itu dilecehkan, anak tersebut tidak akan bermain diarea dekat rumah korban dan ditanggal 18 Desember 2023 anak tersebut masih mengaji. Pada tanggal 23 Desember 2023 anak tersebut diajak oleh ayahnya kemudian untuk merayakan tahun baru dan pulang dari medan setelah tahun baru. Setelah anak tersebut pulang dari medan, ibu dari inisial Z melakukan pelaporan terhadap inisial S bahwasanya anaknya sudah dilecehkan oleh inisial S sekitar tanggal 5 januari 2024 melakukan pelaporan.

 

Padahal kejadian tersebut sudah sangat jauh dari tanggal pelaporan yang mana pada tanggal 23 Desember 2023 anak tersebut pergi bersama ayahnya yang cukup lama yang mana ada diduga terlibat.

 

Pada tanggal 28 Juni 2024 ada oknum anggota dewan berinisial AI masuk keruang penyidik dan berkata dengan kata tinggi dan tiba-tiba masuk keruang kanit. Padahal kasus masih dalam penyidikan dan Oknum anggota dewan tersebut masuk padahal bukan sebagai penyidik ataupun sebagai Penasehat Hukum (PH).

 

Diduga kasus tersebut ada diduga intervensi juga oleh oknum anggota dewan. Kemudian setelah anggota dewan tersebut datang, penyidik datang melakukan olah TKP tanpa ada kordinasi dengan Penasehat Hukum. Singkat Ceritanya inisial S ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 juli 2024, tetapi anehnya Hasil Visum tidak dilihatkan oleh penyidik kepada tersangka ataupun PH.

 

Padahal statusnya sudah menjadi tersangka dan berhak memberikan hasil visum tersebut kepada PH ataupun kepada tersangka. Sesuai dengan pasal 133 KUHP yaitu visum et repertum masuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya.

 

Dari Kasus tersebut kami meminta :

1. Meminta oknum Anggota Dewan yang diduga mengintervensi kasus tersebut diberhentikan.

2. Meminta Kepada bapak Kapolres Langkat menindak Anggota yang diduga tidak becus dalam bekerja dan meminta ganti penyidik dalam kasus tersebut dikarenakan diduga tidak steril.

3. Meminta panggil dan periksa Orang Tua Korban Atau ayah yang mengajak korban inisial Z kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 diduga terlibat. Dikarenakan ayahnya tersebut cukup lama membawah inisial Z pergi.

4. Meminta kepada Bapak Kapolres Kab. Langkat membebaskan inisial S, karena tidak bersalah. Dikarenakan pada tanggal kejadian dengan tanggal pelaporan sangatlah jauh dan sampai detik ini hasil visum tidak diberikan sama sekali dan Diduga Kasus Ini di duga direkayasa.

 

 

Rania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *