Terkait Dana Kampanye Parpol dan Caleg, KOMPI Minta KPU Transparan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih seseorang mengisi jabatan pemerintahan. Karenanya, sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat, maka penyelenggaraan Pemilu harus dipastikan benar – benar berjalan sesuai asas dan prinsip Pemilu sebagaimana ketentuan pada Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017.

Ditemui di sela-sela aktifitasnya (06-01-2024), Ergat Bustomy Ali, Ketua Umum DPP LSM KOMPI, memaparkan terkait keterbukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif, merupakan kewajiban bagi KPU disemua tingkatan untuk mengumumkannya sesuai ketentuan yang dimaksud pada Pasal 109 ayat 2 PKPU No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Karena itu, menurutnya menjadi tanda tanya bila mana KPU Kabupaten Bekasi tidak mengumumkan terkait dana kampanye dimaksud, apalagi dalam peraturan terkait dana kampanye yang dikeluarkan oleh KPU ada sanksi yang menurut saya cukup tegas, karena sanksinya sampai pembatalan sebagai peserta Pemilu di daerah yang bersangkutan,” tutur Ergat.

“Apalagi kan infonya sudah menjadi rahasia umum kalau caleg – caleg yang terpilih itu adalah caleg – caleg yang memiliki finansial besar. Jadi, menurut saya dalam hal dana kampanye Parpol dan Caleg, KPU Kabupaten Bekasi harus terbuka dan dalam melakukan pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Caleg, KPU harus objektif dan profesional, karena bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Jika ditanya KOMPI akan mempertanyakan atau tidak terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Caleg, pasti dalam waktu dekat ini KOMPI akan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk meminta pemberian informasi publik, bahkan selain itu KOMPI juga akan meminta pemberian informasi publik kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait penerimaan Dana Hibah daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024 yang sudah diterima oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, seperti apa isi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya, demikian tutupnya pria tampan berkacamata menjawab pertanyaan wartawan dengan lugas,” tutup Ergat Bustomy.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *