Terkait Dana Desa di Gunakan Untuk Pendampingan Hukum, LSM Sinar Kencana Angkat Bicara

Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sinar Kencana, LSM yang berasal dari bogor ini ikut menyoroti viralnya di beberapa media online terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa yang di lakukan lebih dari 80 Desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan sudah adanya pemanggilan untuk seluruh Desa yang dilakukan oleh APIP (inspektorat) Kabupaten Sukabumi.

Ujang Igan sebagai Ketua DPW LSM Sinar Kencana Jawa Barat mengatakan bahwa langkah aksi yang di lakukan oleh sekumpulan Aktivis di Kabupaten Sukabumi wajib di apresiasi oleh semua pihak, karena dengan adanya aksi unras tersebut menjadi awal pembuka dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ini di proses secara menyeluruh dan disini perlu juga di garis bawahi masyarakat perlu tahu bahwa apa yang di lakukan oleh pihak oknum Law Firm dan Desa itu sudah menyalahi aturan yang ada.

“Hari ini perlu sekali masyarakat di berikan pemahaman, bahwa sosialisasi dan pendampingan berbeda, yang mana di kontek sosialisasi tidak memerlukan biaya apa pun yang ada seharusnya pihak Law Firm yang membiayai karena jelas menurut beberapa sumber dilapangan diduga keras pihak Law Firm yang datang dor to dor serta ada dugaan adanya MOU atau kesepakatan bahkan sampai ada dugaan cashback itu saja sudah menunjukan adanya kesepahaman untuk melakukan sebuah langkah melawan hukum dengan dugaan korupsi atau pun penyalahgunaan wewenang,” tutur pria yang akrab disapa Zen tersebut.

Dengan begitu LSM Sinar Kencana Mendesak Bupati Sukabumi serta APIP untuk segera melimpahkan persoalan ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH), biarkan APH yang bekerja jangan berbicara kerugian negara nya dulu karena kerugian negara nanti akan dimunculkan pada proses lanjutan dalam sebuah perkara

Serta pihak LSM Sinar Kencana mendesak oknum Law Firm segera mengembalikan seluruh anggaran ke kas Desa dan LSM Sinar Kencana kencana juga mengancam akan melakukan Aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sukabumi jika persoalan ini tidak naik ke APH segera, Bupati dan Kadis DPMD nya dituntut mundur karena telah di anggap Gagal dalam menjaga kewajiban sebagai badan Pemerintah yang turut serta mengawasi memantau seluruh kegiatan dan perkembangan Desa.


Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *