Terima Kuasa, Lupus Siap Ambil Langkah Tegas

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Warga yang berprofesi sebagai petani di Desa Bantarsari dan Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi kini mengalami keresahan, hal itu dipicu gegara tanah sawah yang biasa mereka garap diduga di kuasai oleh salah satu oknum Ormas (organisasi masyarakat) di Kabupaten Bekasi, yang berdalih menerima kuasa dari adang / johan. Bahkan kini sawah tersebut pun dilakukan penggarapan oleh oknum ormas tersebut.

Dengan kejadian tersebut maka Lupus/Martono selaku penerima kuasa dari si pemegang surat kepemilikan tanah sawah tersebut menyampaikan, akan segera melakukan upaya tegas.

Saya akan melakukan upaya hukum, dan meminta kepada Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) agar segera mengambil langkah dan tindakan tegas, dengan cara melakukan penghentian kegiatan di lokasi sawah bantarsari dan bantarjaya,” terang Lupus Selasa 14/05/2024.

“Baik oleh pihak adang/johan ataupun saya sendiri, selama proses hukum berjalan demi terciptanya kondisi Kamtibmas di wilayah kecamatan Pebayuran dan Wilayah hukum Polsek Pebayuran,” tegasnya.

Sawah yang seyogyanya biasa di garap oleh petani, namun kini tidak lagi bisa di garap. Karena petani dihantui rasa ketakutan akan hal-hal yang membahayakan diri mereka. Petani kini hanya bisa pasrah akan nasib mereka, tidak bisa lagi menggarap sawah tersebut yang merupakan mata pencaharian mereka. Untuk luas tanah sawah di Desa Bantarsari sendiri seluas 14 hektare.

“Maka dari itu saya meminta ketegasan dari Polsek Pebayuran atau Forkopimcam sesegera mungkin menertibkan permasalahan ini, sampai ada keputusan yang dari pihak yang berwenang,”tutup Lupus

Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *