Reportika.co.id || Bekasi – Rabu (28/9/2022) bertebaran vidio di pesan singkat WhatsApp berdurasi sembilan detik yang memperlihatkan ASN Kabupaten Bekasi yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi ikut serta mensorakkan yel-yel kemenangan bersama pengurus Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Padahal sudah ada larangan keterlibatan PNS dalam Parpol secara khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam vidio tersebut, terdapat 17 orang, 12 orang berdiri dan lima diantaranya duduk pada bagian depan. Dari lima orang yang duduk, satu diantaranya adalah Juhandi. Dia bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar. Yang mana orang-orang tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar.
Tindakan Juhandi dalam video tersebut bisa saja menjadi pelanggaran yang juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. (Red/De)