Terbukti Berzina, Kades Sukadanau Hanya Dijatuhi Vonis 7 Hari

Reportika || Kab Bekasi – Sidang putusan terkait kasus perzinahan yang menjerat terdakwa M (50), Kepala Desa Sukadanau non aktif dan RK (28) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (7/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menyatakan terdakwa M bersalah terbukti melakukan perzinahan dan menjatuhkan vonis 7 hari kurungan penjara bagi terdakwa.

Majelis Hakim menilai dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Vonis 7 hari itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 30 hari.

Humas PN Cikarang, Candra mengatakan dari putusan itu tim JPU belum menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa.

“Belum ada pernyataan JPUakan mengajukan banding,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku pelapor dari perbuatan perzinahan yang dilakukan M dengan istrinya mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa, pasalnya terdakwa merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakatnya.

Ia khawatir, dengan vonis hanya 7 hari itu tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku perzinahan atau perselingkuhan nantinya.

“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara. ” ungkap Eko.

Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan, terdakwa RK yang masih istri dari Eko dinyatakan bebas dari tuntutan.

“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian. ” tegasnya.

Selain itu, Eko juga meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menepati janjinya, jika terbukti berzina akan memberhentikan M dari Jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

Nhs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *