Tanpa K3 dan Papan Proyek, Pekerjaan U-ditch di Desa Jati Baru Jadi Sorotan

Reportika.co.id || Bekasi – Pembangunan proyek Pemasangan U-ditch di Kampung Kamurang RT 002/03, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sudah Dua hari dikerjakan, sayangnya, dilokasi proyek pemasangan U-ditch tersebut, tidak terdapat papan proyek terpasang, sebagai informasi terkait kegiatan tersebut.

 

Padahal, mengenai informasi, kegiatan pemerintah, sudah dituangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU-KIP ) No 14 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good Governance.

 

Selain itu, pengerjaan U-ditch tersebut, juga diduga dalam melaksanakan pekerjaannya tidak mengikuti spesifikasi, karena terlihat dalam pekerjaannya tidak memakai perlengkapan Safety, atau pelindung diri untuk keselamatan dalam bekerja K-3.

 

Hal tersebut juga disebutkan oleh Yusuf Supriyatna, Ketua Investigasi Lapangan LSM SIRA, yang menyebut jika, setiap kegiatan pemerintah, pasti sudah menganggarkan Papan Proyek dan K3.

 

“Selain sudah di Anggarkan, pentingnya papan informasi adalah untuk mengetahui asal, besaran anggaran, waktu pekerjaan dan lain-lain, jadi itu sangat penting, dan satu lagi soal K3, jangan di anggap sepele, karena itu merupakan prosedur setiap pekerjaan,” Kata yusuf.

 

“Untuk pekerjaan U-ditch tersebut, dilokasi saya tidak melihat adanya pengawas dan konsultan, jadi saya khawatir adanya kecurangan dalam pekerjaan karena minimnya pengawasan,” Tambahnya

(Ramzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *