Reportika.co.id || Kota Bekasi – Nasib malang menimpa Hj. Rohanih (63) warga Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede tanah miliknya yang Bersertifikat Hak Milik No.06461 Dikuasai Pemerintah Kota Bekasi tanpa ada ganti rugi.
Disekitaran lahan milik Rohanih sejak 2019 telah dibangun Rumah Pompa Kali Lengkak yang berlokasi di Jl . KH. Agus Salim, RT.004/RW.008, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
”Sejak 2019 tanah saya diserobot oleh Pemerintah Kota Bekasi, namun hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi. Masa Pemerintah memperlakukan warganya seperti ini. Bahkan saya sudah bersurat baik ke Walikota hingga Dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkot Bekasi namun tidak ada respon positif kapan tanah saya dibayarkan,” tegas Hj. Rohanih, Minggu (08/12/2024).
Dengan ini, kata Rohanih, saya memohon kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk segera membayar tanah saya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 06461 seluas 400 meter persegi atas nama Hj. Rohanih yang terpakai untuk pembangunan Rumah Pompa Pintu Air di Kali Lengkak.
”Dari hasil survei lapangan bersama Dinas terkait yang saya ikuti pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024, tanah saya yang dipakai untuk Pembangunan Rumah Pompa Pintu Air di Kali Lengkak, khususnya yang terpakai untuk Jalan masuk seluas 36 meter persegi. Namun, apalagi diluruskan ke batas Tanggul Rumah Pompa yang terbangun luas tanah saya terpakai adalah 70 meter persegi. Dan, jika dibutuhkan untuk tambahan sarana Kantor Dinas Bina Marga tanah saya tersebut seluas 400 meter persegi mohon dibayarkan,” harap Hj. Rohanih.
Rohanih mengaku, dirinya bertemu dengan Pak Wadi dan Pak Usman di kantor Dinas Pemkot Bekasi, Rohanih menjelaskan kata Pejabat Pemkot Bekasi tersebut tidak ada Anggaran. Saya jawab tidak mau tau, tanah saya sudah diserobot, setiap tahun pajak saya bayarkan.
”Tahunya lahan saya diserobot, di Tahun 2023 setelah saya melakukan pembayaran Pajak PPB saya singgah kelokasi tanah saya yang sudah diambil oleh Pemkot Bekasi. Anehnya, dari 2019 hingga kini 2024 tidak pernah ada mediasi yang dilakukan oleh Pemkot dalam menunjukkan sikap pertanggung jawaban kapan tanah saya akan dibayarkan?,” paparnya bertanya.
Rohanih menambahkan, lewat Surat Nomor: 600.3.3/4575/Distaru Dairu, Hal: Undangan Rapat Pembahasan Pengaduan Rumah Pompa tertanggal 27 Agustus 2024 di tandatangani langsung oleh PJ. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
”Dalam isi Undangan tersebut yang di undang diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Perkimtan, Plt. Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Bekasi Timur, Lurah Bekasi Jaya. Namun, saya yang pemilik lahan malah tidak di undang,” pungkasnya.
Sule