Tanah Kavling di Desa Bendungan Jati Pacet Disinyalir Berdiri diatas LSD

Reportika.co.id || Mojokerto, Jawa Timur – Jual tanah kavling siap bangun dan Villa yang berada di Dusun Kedok Banteng Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Menjadi bahan omongan miring oleh masyarakat. Pasalnya, status lahan sawah tersebut diduga masih Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

 

Informasi yang diterima Reportika, tanah persawahan dijual secara kavling oleh pengembang terpampang bertulisan Kembang Belor Hill diwilayah Dusun Kedok Banteng, Desa Bendungan Jati diduga masih berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Narasumber menyatakan, tanah yang ada di Dusun Kedok Banteng, Desa Bendungan Jati Kecamatan Pacet tersebut, statusnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan lahan penyangga kawasan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok, bagi kemandirian.

 

“Yang saya dengar lokasi yang ada di Kedok Banteng dan dijual secara kavling merupakan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, sehingga lahan tersebut tidak bisa didirikan Bangunan atau perumahan, Meskipun Lengkap  Persyaratan Kepemilikannya secara Legal,” Ungkap SD Kepada Awak Media beberapa bulan yang lalu.

 

Dadang Saifuddin, Kepala Desa (Kades) Bendungan Jati Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa, lahan tanah yang dikavling di Dusun Kedok Banteng, Desa Bendungan Jati merupakan lahan kuning.

 

“Sepengetahuan saya, tanah itu lahan kuning,” kata Dadang, saat dikonfirmasi perwakilan Forum Komunikasi Wartawan Mojokerto (FKWM) di ruang tunggu kantor Balai Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Selasa (14/12/2022).

 

Lebih lanjut dikatakan Kades, saya mengatakan lahan kuning, karena waktu saya konfirmasi ke yang punya tanah, katanya lahan kuning dan itu sudah ada sertifikatnya.

 

“Untuk lebih jelasnya, silahkan ke yang bersangkutan, benar tidaknya. Nanti kalau saya yang bicara, khawatir keliru,” pungkas Dadang.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media yang tergabung di FKWM belum mendapatkan klarifikasi dari pihak pengembang Hari Selasa (14/12/2022).Tutupnya.

 

Tim.as/dak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *