Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Entah kenapa sampai saat ini, Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur serta instansi yang punya kewenangan, belum juga memberantas tambang ilegal, sepertinya nyalinya ciut menghadapi penambang ilegal di Dusun Legundi, Desa Ploso Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Sudah jelas usaha tambang di wilayah tersebut tidak dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP),(OP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Mirisnya juga tidak Terlihat salah satu pegawai dari BAPENDA,Kabupaten Mojokerto, namun tidak ada tindakan hukum,Hari Jum’at (23/08/2024).
Akibatnya, tanah yang dikeruk terancam longsor dan merusak Lingkungan Sekitar,Jalan desa bleberan yang dilalui puluhan kendaraan dam truk pengangkut material dari tambang siluman alias bodong. Dan parahnya lagi, karena usahanya diduga ilegal, maka pelaku usaha sengaja menghindar dari pajak pajak daerah maupun negara.
Semetara Hasil data yang dihimpun awak media di lapangan, terduga pelaku usaha tambang ilegal tersebut berinisial (JAU). Dalam menjalankan usaha ilegalnya tersebut, (JAU) mengutus beberapa pelaksana yang bertugas di lapangan. Ada yang jadi checker (petugas pencatat volume tanah yang diangkut), ada operator excavator jenis PC 200, sampai tenaga pengamanan.
Tenaga pengamanan tersebut sengaja dipekerjakan untuk menjaga lokasi tambang supaya tidak diliput oleh awak media. Tidak jarang dari mereka melakukan intimidasi, bahkan ancaman kepada wartawan yang melakukan peninjauan lokasi untuk ambil foto atau video.
Jenis material yang ditambang berupa batu, yang dikirim di penggilingan pemecah batu untuk bahan beton,Data yang diperoleh awak Media Reportika beserta media lainnya, WRS merupakan warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Mencuat dugaan, terdapat aliran fulus senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir kepada oknum-oknum dari tambang ilegal di Desa Ploso Bleberan. Jadi tidak mengherankan apabila tambang ilegal di Desa Bleberan masih bebas beraktifitas sampai sekarang Seakan kebal hukum, Pada Hari Kamis (22/08/ 2024).
Tidak cuma usaha tambang yang bodong. Informasi yang didapat awak Media, pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk bahan bakar mesin excavator diduga memakai solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Solar bersubsidi itu diwadahi jerigen ukuran kurang lebih 40 liter. Jerigen itu kemudian dibawa secara estafet oleh dump truk pengangkut material tambang di lokasi tersebut. Seringkali solar bersubsidi dibawa ke lokasi tambang untuk mengisi alat berat dilakukan pada malam hari atau dini hari.
Karena terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap tambang ilegal, warga Desa Ploso Bleberan, geram dan pernah melakukan blockade jalan di Dusun Bangun, Desa Bleberan kecamatan jatirejo, yang jadi perlintasan kendaraan pengangkut tambang. Warga menaruh beberapa drum ukuran besar di tengah jalan. Tindakan warga itu dipicu makin rusaknya jalan di desa mereka karena dilewati lalu lalang Dam Truk dengan angkutan tonase berat.
Kepala Desa (Kades) Ploso Bleberan, Yusuf, menyayangkan adanya Galian yang melewati jalan tersebut.
“Satu jalannya menjadi rusak Parah, aktivitas warga tidak bisa lancar dan terganggu,” kata Yusuf beberapa waktu lalu. Pada Hari Jum’at (23/08/2024) Tutupnya.
M.amir.as