Tak Terdaftar PSE, Berikut 10 Situs dan Aplikasi yang di Blokir Kominfo

Reportika.co.id || Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB. Tentang : Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, resmi memblokir situs dan Aplikasi yang belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

 

1. Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

 

2. Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

 

3. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain:

 

 

4.   Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

 

5.   Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6.   Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

 

7.   Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

 

8.   Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.

 

9.   Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

 

10.   Sekaligus untuk merespon beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan pendaftaran PSE, perlu kami sampaikan bahwa:

 

10.1.    Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE. Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

 

10.2.    Isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud. Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kementerian Kominfo beserta Kementerian/Lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan.

 

11.   PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran para PSE dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat. Jika terdapat kendala lebih lanjut PSE dapat menghubungi layanan bantuan helpdesk Pendaftaran PSE lingkup privat melalui:

 

11.1.        Telepon: 0811-1111-3111;

11.2.        Whatsapp: 0815-1945-6822; atau

11.3.        E-mail pada alamat: layanan.aptika@mail.kominfo.go.id

11.4.        Layanan daring: https://s.id/pse-zoom

 

Red/Kemenkominfo

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *