Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Dua nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga dicatut sebagai anggota partai politik. Hal tersebut diketahui ketika identitas berupa NIK mereka dicek melalui Sipol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media kedua nama tersebut yakni Asti Roe Mahmuda warga Desa Mekarmulya yang diduga di catut ke dalam Sipol Parpol PKB. Sedangkan, Bagio warga Desa Baliagung dicatut sebagai anggota Parpol PDI Perjuangan.
Menurut Asti, dirinya tidak mengetahui identitas NIK kepemilikannya terdaftar di dalam Sipol. Bahkan, ia mengaku tidak pernah merasa mendaftar sebagai keanggotaan Parpol PKB.
“Saya awalnya kok bisa nama dan NIK saya terdaftar sebagai anggota Parpol. Saya enggak pernah merasa mendaftar di Parpol. Tau-tau saat daftar PPS, nama saya ada di Sipol,” kata dia disela-sela tes wawancara di Sekretariat PPK Palas, Rabu 18 Januari 2022.
Dia mengaku dirinya mengajukan keberatan atas terdaftar nama dan NIK di dalam Sipol. Untuk itu, ia berharap KPU Lamsel melalui PPK bisa mencoret nama dan NIK-nya di dalam Sipol.
“Saat daftar PPS di KPU sudah saya ajukan keberatan. Nah, sekarang diminta lagi buat keberatan. Berarti keberatan kemarin belum ditindaklanjuti,” kata dia.
Sementara itu, Bagio mengaku dirinya sadar satu tahun lalu menyerahkan fotocopy identitasnya kepada Kepala Desa Baliagung. Namun, saat itu ia tidak begitu memahami bila nama dan NIK akan terdaftar di dalam Sipol.
“Seingat saya dulu, Pak Kades kami minta KTP buat keperluan Parpol. Tapi, saya enggak ngeh kalau untuk kepesertaan anggota Parpol. Saya pasrah aja lah,” kata dia.
Made