Tahapan Tungsura Selesai di Cikarang Barat, Ketua Panwascam : Semua Proses Pengawasan Sudah Maksimal

Reportika || Kab Bekasi – Proses penghitungan suara (Tungsura) hasil Pemilu serentak 2024 di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan dengan lancar dan aman. Panwascam setempat pun menyatakan semua proses tahapan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Cikarang Barat, Supriyanto, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (10/3/24). Keterangan tersebut disampaikan dalam rangka memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses Tungsura beberapa waktu lalu.

Menurut Supriyanto, Panwascam Cikarang Barat, pengawasan Tungsura Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Proses Tungsura itu terhitung mulai sejak 14 Febuari 2024 dimana saat proses pencoblosan berakhir maka dimulailah Tungsura hingga berakhir terakhir pada tanggal 6 Maret 2024,” jelas Supriyanto, Minggu (10/3/24).

Meski ada beberapa kendala pada tahapan Tungsura, Supriyanto menyebut secara umum pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.

“DPT itu berbeda lebih besar suara sah dari pada DPT, diduga ini adalah penggelembungan suara, tetapi begitu kita cek TPS nya, hubungi KPPS nya, bahwa ternyata dua kali hitung pencoblosan antara suara caleg dan partainya, maka saat itu juga Panwas merekomendasikan untuk hitung ulang pada TPS yang seperti itu,” kata Supriyanto.

Hingga di detik-detik akhir rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 yang di selenggarakan di pendopo Kantor Desa Danauindah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sempat terjadi kericuhan akibat adanya protes keras dari salah satu saksi parpol yang menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh PPK dan menguntungkan salah satu caleg.

“Tidak ada laporan resmi ke Panwas, sifatnya pengaduan, keberatan tidak ada, jadi di saat pleno terakhir itu ada saksi yang minta ditampilkan lagi hasil semua desa dengan caranya yang mungkin terlalu keras sehingga membuat suasana tidak kondusif,” ujarnya.

‘Kita pun akhirnya merekomendasikan silahkan selesaikan dulu penghitungan ini, baru kita buka semua hasil keseluruhan. Namun, itu tidak dilakukan oleh PPK, hasil tiap Desa tidak di tampilkan,” lanjutnya.

Sementara itu Supriyanto mengatakan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dan dirugikan dari hasil penetapan hasil PPK Cikarang Barat, bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada.

“Diduga adanya kecurangan silahkan tempuh jalur hukum, sesuai aturan karena secara pleno sudah dianggap selesai, bahkan sampai tingkat kabupaten pun dianggap selesai. Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan tempuh jalur hukum, kami pun siap istilahnya memberikan keterangan ya, kita siapkan bukti-buktinya.” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *