Reportika.co.id|| Majene, Sulbar – Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor 014/688/2023, tanggal 25 Mei 2023 ditandatangani langsung Bupati H.Andi Achmad Syukri, SE, MM tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.
Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100. 5.5 / 244/ 81, tanggal 14 Januari 2024 perihal pelaksanaan pemilu Kepala Desa pada masa tahapan dan Pilkada serentak tahun 2024, dan poin ke empat (4) agar kondusifnya dan stabilitasnya keamanan diwilayah Kabupaten Majene, dipastikan dapat terjaga maka kegiatan dapat difokuskan pada agenda nasional, yakni mengawal pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.
Adapun Pilkades serentak di Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 sehingga menimbulkan pro kontra melalu berbagai aksi dan reaksi dari sejumlah pihak, baik APDESI maupun BPD sebagai panitia Pilkades serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene, yang berakhir masa jabatannya tahun 2023.
Dari surat pernyataan Bupati Majene yang ditandatangani langsung Bupati Majene, H.A.Achmad Syukri Tammalele, SE, MM menimbulkan pro kontra dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) cabang Majene dengan melancar kan aksi unjukrasa di sejumlah titik khususnya di gedung di Kantor Bupati Majene dengan mendesak Bupati Majene menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan bupati ( Perbup) Nomor 4 tahun 2023.
Bupati Majene melalui Kabag Hukum Pemkab Majene, Rusli didepan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Majene menyampaikan, surat pernyataan sikap dikeluarkan Bupati Majene tentang penundaan Pilkades hingga selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024 adalah merupakan tanggapan atas tuntutan dilakukan sejumlah pihak khususnya HMI.
Terkait dengan surat pernyataan yang dianggap bertentangan dengan regulasi berupa peraturan Bupati (Perbup) tersebut, maka pemerintah daerah akan mencabut peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami diperintahkan sebagai Kabag Hukum Pemkab Majene, untuk menjalankan pembenahan peraturan Bupati (Perbup). Kenapa dilakukan pembenahan lanjut Rusli, karena selama ini didalam Perbup mengatur tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2023.
Tetapi karena surat pernyataan Bupati yang dikeluarkan perihal penundaan Pilkades, agar surat pernyataan Bupati sinkron dengan regulasi yang ada, sehingga regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades ada dilakukan pembenahan, dan mungkin Minggu ini, dengan difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turun surat pencabutan perbup sehingga perbup Nomor 4 tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi,”ungkap Rusli Hamid.
Salah satu Mahasiswa saat dialog dengan Kabag Hukum Pemda Majene menyatakan, Pihak Mahasiswa ingin mendengar langsung penjelasan dari Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, mengenai terbitnya surat pernyataan penundaan Pilkades, yang rencana digelar Oktober 2023 mendatang.
Ia menilai, alasan disebutkan dalam surat pernyataan Bupati terkait penundaan Pilkades tidak rasional dan merupakan salah satu bentuk arogansi Pemda Majene dan hingga saat ini belum ada solusi yang bisa dijadikan rujukan untuk meyakinkan masyarakat.
Selain itu, lanjut Mahasiswa (HMI_red), surat pernyataan Bupati itu tidak rasional jika hanya alasan terkait keamanan.
Apalagi pihak Polres Majene telah menyatakan di Media kesiapannya untuk mengamankan dan mengawal seluruh tahapan agenda pesta demokrasi tahun 2024 serta Pilkades serentak di yang mestinya digelar Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Mahasiswa juga menilai, kalau dialog digelar melalui Kabag Hukum Pemda Majene dengan duduk bersilah di halaman depan kantor Bupati Majene, digelar Senin, tanggal 5 Juni 2024, tampaknya tidak ada solusi yang bisa dilahirkan sebagai rujukan dalam menyelesaikan polemik secara politik ini, sehingga pihaknya mengancam akan melakukan kembali aksi secara besar- besaran di ibukota Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju dan pihaknya telah berkoordinasi dengan HMI cabang Manakarra, HMI cabang Polman, HMI cabang Mamuju Tengah dan HMI cabang Mamasa termasuk HMI cabang Pasangkayu.
Laporan :
Andi Rasyid M- Sulbar