Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Warga masyarakat Banyuwangi selatan khususnya masyarakat yang hidup disekitar Zona Merah Pertambangan Gunung Tumpang Pitu atau tempat beroperasinya perusahaan tambang emas PT BSI -PT merdeka Cooper Gold Tbk, kembali mengibarkan Spanduk ” STOP EKSPLORASI GUNUNG SALAKAN”, pada 06 September 2023.
Dari pantauan awak media, setidaknya terdapat lima spanduk yang dipasang pada lokasi-lokasi strategis area Zona Merah Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
“Warga Zona Merah Menuntut !!! Menghentikan Dulu Eksplorasi Gunung Salakan dan Sekitarnya Sebelum Mendatangkan dan Mempertemukan Bupati dan Anggota DPRD Banyuwangi Kami Warga Zona Merah, Khususnya Dusun Pancer…STOP EKSPLORASI GUNUNG SALAKAN DAN SEKITARNYA,” bunyi spanduk sebagaimana dikutip awak media, pada 07 September 2023.
Kegiatan PT BSI Di Gunung Salakan Melawan Hukum
Dilangsir dari media Kontras Times, pada 03 September 3023 disebut bahwa lokasi yang diklaim dikuasai Pertambangan PT BSI saat ini telah kadal Warsa, sebagaimana diterangkan dalam SK Nomor : 107/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kementrian Kehutanan (KUNLIN KK) Antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Asih Makmur Sejahtera (WAMS) Dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
Huruf e yang berbunyi sebagai berikut: bahwa areal yang direkomendasikan sebagaimana huruf (c) terdapat lokasi izin ekplorasi seluas t 1.990,04 Ha untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 811/Menlhk/Setjen/ Pla.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas dan Mineral Pengikutnya atas nama PT. Bumi Suksesindo seluas t 3.350,7o (tiga ribu tiga ratus lima puluh dan tujuh puluh perseratus) hektare Pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi
Tetap di Kabupaten Banyuwangi;
Dengan demikian meskipun PT BSI memiliki IUP OP yang diterbitkan pada waktu Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tidak serta merta biasa menguasai kawasan hutan, termasuk kegiatan Ekplorasi atau penebangan oleh PT BSI didalam area Gunung Salakan, sebagai mana cakupan wilayah yang terdapat di SK tersebut menjadi Perbuatan melawan hukum atau ilegal, sebagaimana diatur
PP NOMOR P.27/Menlhk/SetjenKum.1/7/2018 /Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kemudian Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Lokasi Pertambangan PT BSI Gunung Salakan Beralih Menjadi Hak KTH Wono Asih Makmur Sejahtera
Diterangkan SK Nomor : 107/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kementrian Kehutanan (KUNLIN KK) Antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Asih Makmur Sejahtera (WAMS) Dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.
Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bahwa lokasi yang dulunya termasuk wilayah izin ekplorasi Pertambangan PT BSI, namun saat ini telah habis disebabkan izin ekplorasi yang diberikan hanya berlaku 2 tahun terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2019.
Karena itu, Kementerian LHK mengesankan pemberian lokasi lahan untuk masyarakat Seluas 2.452,04 (Dua Ribu ratus Lima Puluh Dua Dan Nol Empat
perseratus) Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
Dalam SK tersebut diterangkan, terdapat 286 Masyarakat yang tergabung dalam KTH Wono Asih Makmur Sejahtera masuk dalam daftar penerima SK.
PT BSI dan PT MDKA Belum Menjawab 2 Kali Somasi Kasepuhan Luhur Kedaton
Sebagai informasi, selain persoalan Perizinan dan Tuntutan masyarakat yang hidup di Zona Merah Pertambangan, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab dan Kasepuhan Luhur Kedaton telah mengirim surat klarifikasi untuk pemangku kebijakan dan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas dampak pertambangan PT BSI -PT Merdeka Cooper Gold di Gunung Tumpang Pitu dalam Kaitan dengan Komitmen Awal Golden Shre Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi untuk masyarakat Banyuwangi yang ditandatangani eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan dituangkan dalam Perda awal masuknya Pertambangan, yakni Perda Banyuwangi nomor: 8 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Perda Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Namun sayangnya, belum ada Jawaban atas Surat Somasi Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023, tanggal 17 Agustus 2023 dan Surat Somasi Kedua Nomor : 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2022, yang ditujukan untuk:
1. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.
2. Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi.
3. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi
4. Presiden Direktur PT Merdeka Cooper Gold Tbk (PT MDKA).
5. Direktur Utama PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
6. Abdullah Azwar Anas (MENPAN RB) selaku Mantan Bupati Banyuwangi 2010-2020.
Hendrik