Soal Seragam Siswa, Kepsek SMAN 2 Polman : Silahkan Cari Sendiri Dipasar

Reportika.co.id || Polewali, Sulbar – Kepala SMAN 2 Polewali, Wahdina, S.Pd, M.Pd menyatakan, pihak sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam warna putih dan seragam Pramuka, tetapi para peserta didik baru diberi peluang untuk mencari sendiri di pasar tradisional sentral Pekkabata maupun pasar tradisional lainnya dalam Kabupaten Polewali Mandar, kata Wahdina ketika dihubungi Kordinator Wilayah Reportika.co.id Sulawesi Barat di sekolahnya, Senin (25/8-2022).

 

Bukan itu saja, Wahdina juga menuturkan jika seragam Baju Batik dan Kostum, para peserta didik juga berhubungan langsung dengan pihak Konveksii.

 

“Seandainya Konvensi Baju Batik dan kostum ada dipasar sentral, maka saya juga suruh peserta didik mencari sendiri dan membeli langsung,” Ungkap Wahdina.

 

Ketika ditanya tentang adanya pungutan pembayaran Komite terhadap peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023, yang diduga melanggar dari ketentuan regulasi berupa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 disebutkan bahwa Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ orang tua wali. Wahdina membantah kalau dilakukan pihak sekolah bersama Komite itu sifatnya hanya partisipasi dari orang tua peserta didik baru dan tidak ada pelanggaran karena semuanya diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

 

Saat Reportika memburu pertanyaan, pasal apa yang menjadi rujukan untuk memperbolehkan pihak sekolah bersama komite sekolah melakukan pungutan dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, justru kasek satu ini kembali bertanya kepada wartawan Reportika.co id dan bertanya dan minta diajari terkait Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Harusnya Bapak itu ajar saya dulu terkait Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

 

“Saya perjelas pak, saya mulai Kepala sekolah SMAN 2 Polewali, tanggal 19 April 2021, dan sebelumnya guru di SMA negeri 1 selama 19 tahun dan apapun keputusan sekolah dan komite tentang itu, sudah ada memang sebelumnya dan dirinya hanya melanjutkan dan sepengetahuan kami dari SMA negeri 1 Polewali itu sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” Tuturnya

 

Wartawan Reportika kembali mempertanyakan, apakah praktik pungutan itu tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu, yang melarang pihak komite melakukan pungutan kecuali dalam bentuk sumbangan terhadap peserta didik, Wahdina menegaskan, maka dari itu hanya dana partisipasi dari orang tua peserta didik, bukan pungutan.

 

“Saya tanya pak ( Reportika_red), pembiayaan sekolah itu, tanggungjawab pemerintah atau tanggungjawab masyarakat?. lalu itu dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan bapak datang disini, harusnya ajar saya dulu, dan saya minta Bapak ( wartawan_ red) jelaskan,” Tegas Wahdina dengan nada tinggi.

 

“Masih ada pak, karena saya ditunggu siswa di ruangan ini pak,” Kata Wahdina sedikit kurang bersahabat.

 

Reportika belum mengetahui, apakah Kepala SMAN 2 Polewali itu mau mengajar atau ada sesuatu sehingga tampaknya terburu-buru.

 

Terkait dengan pembangunan fisik ruangan belajar DAK tahun 2022 yang sekarang berhenti pekerjaannya, sebagai pengawas hanya menerima dokumen dan persoalan berhentinya pekerjaan dirinya tidak paham.

 

Reportika terus memburu pertanyaan, tentang sejauh mana sepengetahuan terkait seputar pekerja yang berhenti itu, Wahdina menekankan, dirinya tidak punya kapasitas memberi keterangan.

 

“Saya sebetulnya tidak memiliki kapasitas untuk menerangkan itu, tetapi kalau bapak (Reportika_co.id) mau mempertanyakan hal itu, silahkan hubungi kepala Tukangnya,” Cetusnya.

 

Terkait adanya informasi bahwa pembangunan DAK itu diduga belum keluar Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi tetap dikerjakan pihak kontraktor. Menurut Wahdina, itu tidak benar karena dirinya telah diundang Rakorda dan dijelaskan semua, termasuk pelaksana kegiatan dan kalau tidak dilanjutkan dirinya tidak mengetahui.

 

Lebih jauh mantan guru SMAN 1 Polewali menjelaskan terkait persentase kegiatan dan pekerjaan.

 

“Memang ada batasnya pak, sekian persen anggaran dan sekian persen pekerjaan, Kalau dihentikan, saya tidak paham, tukang sekarang tidak bekerja karena masalah adminitrasi, ada hal belum terpenuhi dan ada juga mau diperbaiki, dan itu dirinya pahami sebagai pengawas,” Kata Wahdina mantap.

 

“Karena kemarin, tambah Wahdina, ada Tim Inspektorat datang berjumlah 8 (delapan) orang untuk memantau pekerjaan mereka dan tidak ada bermasalah disini, mereka mengatakan, bahwa itu sementara dalam proses dan kalau cuma selesai, itu harus selesai seluruh Sulawesi Barat,” Beber Wahdina.

 

Ketika ditanya total anggaran pembangunan DAK pendidikan itu, lagi-lagi Wahdina berkelit.

 

“Sebenarnya kami hanya menerima dokumen tetapi kalau untuk menghafal total anggaran itu tidak tahu tetapi kalau bapak (Reportika red) mau tahu berapa riilnya, silahkan melihat langsung di belakang (lokasi proyek_red), terpajang dengan jelas disana dan banyak sekali LSM mondar- mandir dan saya bilang, silahkan dilihat,” Kata Wahdina.

 

“Kalau ada mau ditanyakan bangunannya, silahkan berhubungan dengan kepala tukang dan kami bukan pelaksana tetapi Dinas Dikbud Provinsi Sulbar dan kalau mau ditanyakan bahwa apakah proyek itu dikontraktorkan, bukan kapasitas saya menjelaskan, bisa dipahami pak,” Tegas Wahdina.

 

(ANDIRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *