Reportika.co.id || Flores Timur, NTT – Disinyalir adanya dugaan keberpihakan Kepala Desa Hokohorowura pada kasus sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, Kecamatan Adonara Tengan, Tepatnya Desa Hoko Horowura.
Pasalnya pada proses mediasi antara dua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa, dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun yang terjadi adalah Kepala Desa mengeluarkan surat perintah kepada terlapor untuk segera melakukan proses gugatan dalam kurun waktu 30 hari dan apabila tidak ada gugatan maka lahan/tanah tersebut dianggap sah milik pihak pelapor,” Ucap Kornelis Resimolan (pihak terlapor yang juga mengklaim tanah tersebut adalah warisan nenek moyang) kepada awak media
Lanjut Resimolan, Padahal yang saya pahami Kedudukan Kepala Desa selain menjalankan tugas pokok roda pemerintahan di lingkup Desa, selain daripada itu juga menjadi penengah antara pokok persoalan yang ada di Masyarakat Desa dan menjadi mediasi antara kedua belah pihak dalam melakukan sengketa agar menemukan titik terang di balik konflik tersebut.
“Disayangkan Netralitas Kepala Desa yang seharusnya menjadi integritas bagi Kepala Desa terhadap masyarakatnya namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan oleh kepala Desa Hoko Horowura. Sebab sikap yang di lakukan oleh Kepala Kesra Horowura tersebut terkesan interogatif dan lebih memihak terhadap pelapor dalam persoalan sengketa tana,” Tutur Resimolan sambil berkaca-kaca.
Saya harap hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Camat, Bapak Bupati dan juga Bapak PJ Gubernur NTT untuk mengevaluasi, sehingga tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dikemudian hari dan pihak.
“Dan ingin saya sampaikan juga, kami sekeluarga tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan proses hukum, kami juga meminta kepada bapak Kepala Desa untuk bersikap netral sebagai tugasnya,” katanya.
(Sule)