Soal Rangkap Jabatan Sekdes Pamanukan Hilir, LSM ELANG MAS Akan Bawa Ke Jalur Hukum

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Pada 10 Mei 2023 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) menyampaikan Somasi atau teguran Kepada HA Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

DPP LSM ELANG MAS melakukan Hal itu (Somasi_red), karena adanya dugaan Rangkap Jabatan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pamanukan Hilir yang memiliki tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai guru pengajar di SDN Palasari Pamanukan Hilir, dan menjadi guru pengajar di SMPN 2 Pamanukan serta menjabat Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Pamanukan Hilir.

HA menjabat sebagai Sekdes Pamanukan Hilir pada tahun 2021, menjadi guru pada SDN Palasari dari tahun 2005 hingga sekarang dan menjadi guru SMPN 2 Pamanukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022, bahkan semenjak menjabat Sekdes Pamanukan Hilir, dirinya aktif mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan lulus.

Sebelum menyampaikan Surat Somasi, Ketum DPP LSM ELANG MAS yang didampingi oleh Anggotanya (3/05/23) sempat menyambangi Kantor Desa Pamanukan Hilir untuk meminta penjelasan langsung kepada Sekdes Pamanukan Hilir tersebut.

Diruang kerjanya, HA menjelaskan kepada Ketum DPP LSM ELANG MAS, bahwa dirinya membenarkan telah menjabat sebagai Sekretaris Desa Pamanukan Hilir sejak tahun 2021 dan saat itu masih menjadi guru Honorarium di SDN Palasari Pamanukan dan di SMPN 2 Pamanukan, dirinya juga tidak membatah, jika selama menjabat sebagai Sekdes Pamanukan Hilir mengikuti Program P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja_red), dan telah dinyatakan lulus, akan tetapi SK nya belum diterbitkan.

Mendengar Penuturan HA seperti itu, Ketum LSM ELANG MAS memberikan saran sekaligus ultimatum kepada Sekdes Pamanukan Hilir, agar dalam jangka waktu 5 (Lima) hari kedepan, HA memilih salah satu dari ketiga Jabatan yang dimilikinya secara tertulis.

Saat itu pula HA berjanji akan mengundurkan diri sebagai Sekdes Pamanukan Hilir dan memilih menjadi Guru Pengajar, karena P3K nya sudah dinyatakan lulus, tinggal menunggu SK nya terbit.

Namun sangat disayangkan, hingga batas waktu yang disepakati, HA pun mengingkari janjinya sendiri, karena tidak mau mengundurkan diri dari kedua jabatan yang dimilikinya itu,akhirnya Ketum DPP LSM ELANG MAS mensomasi Sekdes Pamanukan Hilir dan berencana melaporkannya Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Menurut Ketua umum LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, bahwa Kasus Rangkap Jabatan seperti ini, secara Administratif mungkin bisa dikategorikan sebagai persoalan ringan, akan tetapi bagi LSM ELANG MAS, peristiwa ini adalah persoalan besar yang harus dihentikan dan harus di tindak secara hukum,karena dampaknya sangat besar terhadap waktu, Disiplin Tugas dan Anggaran Negara.

“Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekdes Pamanukan Hilir ini merupakan perbuatan Koruptif waktu dan Anggaran Negara, karena disamping pelayanan kepada Masyarakat dan kepada Siswa yang didiknya tidak fokus dan tidak maksimal karena waktunya terbagi, Sekdes ini juga menerima Gaji, Honor maupun tunjangan dari sumber Anggaran yang sama, baik dari APBN maupun APBD, maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” Tegas Sunarto Amrullah, kepada awak media Rabu 31/05/23 di kantornya.



Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *