Reportika.co.id || Bekasi – Terkait adanya pemberitaan dimedsos ada Pungli (Pungutan Liar) yang diucapkan oleh Driver sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng Kepala Desa Nemin mengatakan, mempersilahkan para pihak untuk mengecek terkait pungli dan kesalahannya, Senin (27/02/2023).
“Memang kita meminta kepada sopir, baik itu supir dari pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan mobil pengangkut sampah swasta kita pungut, yang diberikan karcis retribusi oleh petugas yang ditugaskan Pemerintah Desa (Pemdes) dan kita masukan ke rekening Desa,” ucap Nemin
Adapun pungutan yang ditetapkan berdasarkan perdes tersebut adalah Rp.30.000 untuk truk besar roda 6 atau lebih, Rp15.000 untuk truk kecil, Rp 10.000 untuk truk engkel, Rp7.000 untuk mobil pick up, dan Rp.5.000 untuk baktor per ritase.
Nemin menjelaskan didalam uang yang kita pungut dari kendaraan pengangkut sampah,dan kita masukan ke Pemdes (Pemerintahan Desa) yang bersumber dari PADes (Pendapatan Asil Desa) anggaran pemerintah desa terdiri dari PADes, Pusat.Dana Desa ada bantuan Provinsi, ada bagi hasil pajak retribusi daerah dan pajak daerah ada ADD itulah terdiri sumber-sumber pendapatan Desa.
“Ya di antaranya yaitu PADes sumbernya darimana, kita ada Perdes nya karena kita wilayah Burangkeng dilalui kendaraan pengangkut sampah dan Burangkeng dijadikan tempat pembuangan sampah dari se-Kabupaten Bekasi, Desa Burangkeng berhak memunguti retribusi kepada supir masa hanya jadi korban dan tidak ada retribusinya,” Tegas Nemin Kepala Desa Burangkeng.
“Dan sekali lagi saya tegaskan, Desa Burangkeng meminta kepada sopir bukan buat kepentingan pribadi, tetapi bantuan untuk warga masyarakat Burangkeng yang mana uang itu kita masukan kerekening Desa,” Ujar Nemin.
“Dan Desa Burangkeng akan targetkan di Tahun 2023 dari PADes 1m lebih pertahun,dengan adanya Perdes No 04 Tahun 2022 tentang pungutan angkutan sampah kedepannya Desa Burangkeng akan melebihi ADD ke yang dahulu,” paparnya.
(Sule)