Reportika.co.id || Bekasi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Begini aturan terkait hak berkampanye bagi presiden hingga pejabat pemerintah.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun dia mengatakan pejabat yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara. Dia juga menegaskan menteri juga bisa berkampanye dan memihak.
Disisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Karena itu, TKN menanti keberpihakan Jokowi untuk pasangan yang mana.
“TKN akan menunggu, tadi beliau (Presiden Jokowi) sampaikan ‘kita lihat nanti’. Apakah hak beliau untuk ikut berkampanye atau berpihak (digunakan) ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Wakil Ketua TKN, Meutya Hafid saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Meutya menambahkan, jika pada akhirnya Presiden Jokowi memilih tidak menggunakan haknya untuk berpihak dan berkampanye alias tetap netral, TKN akan menghormati. Menurut politikus Partai Golkar itu, apabila memilih tetap netral, berarti Jokowi ingin menghormati semua pasangan capres-cawapres.
Red/Juan
Sumber