Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Adanya penangkapan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Pebayuran tentu perlu di apresiasi, hal itu sejalan dengan tujuan pemerintah dalam memberantas narkoba.
Menurut informasi dan sumber yang diterima Reportika, Penangkapan lima orang berinisial PND, TR, JJ, FRM, DNB, dan satu orang lagi berinisial NN melarikan diri, menurut informasi penangkapan tersebut terjadi pada 25, april 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi via telpon, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran IPTU Hotman Panjaitan membenarkan adanya penangkapan kelima orang tersebut, namun dirinya menyebut kelimanya sudah di rehabilitasi.
“Iya betul pak, semua di rehabilitasi,” ujarnya.
Ketika disinggung adanya informasi soal tebusan kelima terduga pelaku, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran langsung menyatakan bantahannya.
“Kata siapa bang, engga ada, nanti kita ketemu aja,” bantah Kanit Reskrim.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul, yang menyebut semua terduga pelaku direhabilitasi.
“Betul bang, semua direhabilitasi, nanti hubungi saja Kanit ya,” kata Kapolsek saat dihubungi via telpon WhatsApp.
“Ga ada tebusan, semua direhab, saya pastikan bohong itu infonya,” ucapnya dalam sambungan telpon.
Udi, salah satu orang tua yang mengaku anaknya terlibat dalam penangkapan tersebut mengaku, jika dirinya baru mengetahui anaknya ditangkap saat menerima panggilan telpon dari salah salah seorang tetangganya.
“Ya saya dikasih tau sama tetangga, kalau TR anak saya ditangkap polisi, saya suruh ke Polsek,” papar Udi menceritakan
“Tapi saya menurut orang ngasih tau ke saya, saya suruh bawa duit waktu itu enam juta,” kata warga Kampung sekunder Kelurahan Kertasari tersebut.
Ketika ditanya uang tersebut untuk keperluan apa, udi menjawab untuk orang disana, agar anaknya bisa bebas.
“Ya uang enam juta saya kasihkan kesana, saya juga gak kenal sama orang yang nerima uangnya, ya namanya orang tua, panik lah saya, pokoknya ga ada juga di ada-adain, pas gitu mah yang yang penting anak saya jangan di tangkap,” ujarnya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, Permasalahan Narkoba yang semestinya merupakan musuh bersama, harus mendapatkan penindakan yang tegas.
Polri sendiri telah mendapatkan apresiasi saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan petinggi Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yakni Irjen Pol non Aktif Teddy Minahasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak polisi yang melanggar aturan.
“Sudah disampaikan bahwa siapa pun yang terlibat tak peduli pangkatnya apa, jabatan apa, pasti kita tindak tegas,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022) lalu.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada jajaran bahwa tak ada yang main-main terkait narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan,” ujar Kapolri menegaskan.
Red