Soal Penangkapan Kades Karang Rahayu, Begini Respon Penggiat Anti Korupsi

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Sejak di ditetapkannya tersangka Kepala Desa Karangrahayu Ino Hermawati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) pada (09/07/2024), mendapat apresiasi dari aktivis Antikorupsi di Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok

 

 

Aktivis Antikorupsi, Dwi Azhar mengatakan terjeratnya Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sangat memalukan dan harus menjadi perhatian khusus dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi segera melakukan audit ke Desa yang lain.

 

“DPMD harus segara mungkin melakukan audit ke Desa-desa yang lain dan juga dilakukan pengawasan oleh kejaksaan agar para oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang bisa langsung di proses hukum,” Kata Azhar dalam keterangan tertulisnya kepada reportika.co.id.

 

Lanjut Azhar meminta Pj Bupati Bekasi dan Dinas Terkait terjun langsung melakukan audit dan memastikan tidak terulang kembali penyelewengan anggaran Desa yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah Desa.

 

“Pj Bupati Bekasi dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus evaluasi atas kejadian ini. Monitoring dan evaluasi harus di perketat dari mulai perencanaan anggaran desa sampai terbitnya laporan pertanggungjawaban di setiap Desa,” katanya

 

Diketahui pada Selasa (09/07/2024) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, secara resmi menahan Ino Hermawati, Kapala Desa Karangrahayu, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pengunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.

 

Kepala Desa Karangrahayu itu ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus melakukan pungutan uang sewa Tanah akas Desa seluas 180 ribu meter persegi dengan total uang sewa sejumlah enam ratus tiga puluh juta rupiah.

 

SL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *