Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Pemadaman Listrik yang terjadi sebulan terakhir membuat Warga kian mengeluh. Hal ini di sebabkan penjadwalan pemadaman dan kebijakan pemadaman yang di lakukan oleh PLN.
Dimana dalam kota Bungku tidak pernah terjadi pemadaman dan lebih di prioritaskan Lampu Jalan (PJU) yang di nyalakan, ini jelas-jelas suatu kebijakan yang sangat jauh dari Rasa Keadilan yang di rasakan oleh masyarakat diluar kota Bungku.
“Hal ini seperti yang dirasakan beberapa Warga yang menyampaikan keluhan ke saya sebagai anggota DPRD yang merupakan perwakilan masyarakat untuk mempertanyakan kebijakan pemadam yang terjadi,” papar Hilal Gafar, Anggota DPRD Kabupaten Morowali kepada Wartawan.
“Kenapa dalam Kota bungku tidak pernah terjadi pemadaman dan lampu jalan (PJU) lebih di prioritaskan, sedangkan Masyarakat harus di korbankan dalam mendapat hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan Listrik yang baik?? Ini pertanyaan yang selalu di sampaikan ke saya beberapa hari terakhir ini,” cetusnya.
“Dan menindaklanjuti Keluhan masyarakat yang ada saya coba mencari informasi, dan berdasarkan informasi yang saya dapat, kebijakan yang terjadi atas Permintaan oleh Pemerintah untuk lebih memprioritaskan Dalam kota dan Penerangan lampu jalan.
Mestinya pemerintah Daerah wajib memberikan Rasa keadilan kepada semua masyarakat Morowali,” ujarnya.
Hal ini tentu sangat di sayangkan mengingat tidak adanya rasa keadilan yang di dapat oleh semua masyarakat Morowali dalam memperoleh pelayanan listrik yang baik dan merata, terus menerus serta mutu dan keandalan yang baik.
“Saya selaku perwakilan masyarakat meminta dengan tegas kepada Pihak PLN agar tidak melakukan pemadaman listrik yang pilah pilah seperti saat ini. Sangat tidak adil dan sangat merugikan bagi masyarakat yang lain.
Apalagi durasi Waktu pemadaman yang sangat lama, dari Pukul 17.00 WITA Sampai Pukul 24.00 WITA. Disisi lain masyarakat selalu di tekan dan di paksa taat terhadap aturan PLN,” pungkasnya.
“Jangan sampai menimbulkan Kemarahan masyarakat akibat dari kebijakan yang dirasakan sangat tidak adil seperti saat ini, seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan di negara ini terkhusus di Morowali ini,” Krir
“Penting saya ingatkan bahwa Masyarakat sebagai Konsumen itu di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero),” tegas Gafar Hilal.
Darman