Soal MPP Kadisdukcapil Limapuluh Kota, DPRD Siap Berikan Penghargaan, Bupati??

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – SK Bupati Limapuluh Kota Nomor : 800/275/BKPSDM-LK/2023, tertanggal 27 Februari 2023, tentang pemberian masa persiapan pensiun (MPP) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Limapuluh Kota yang berdasarkan Surat Kadis Dukcapil Nomor : 800/95/DKPS-LK/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023, terhitung mulai 1 April 2023 Ir.Refilza (Buk Pil) dibebaskan dari Jabatan Kadis Dukcapil Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Rupanya S/K pemberian masa persiapan Pensiun (MPP) kepada ASN berprestasi mendapat perhatian dari Lembaga Legislatif (DPRD) Limapuluh Kota, hingga memberikan penghargaan atas dedikasi Ir.Refilza (Buk Pil) selama 32 tahun pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2019 yang bertentangan dengan SK MPP yang di keluarkan. Begini tanggapan Ir.Refilza!.

 

“Yang benar itu benar dan yang salah itu ya salah dan tidak mau regulasi ini salemak peak. Selanjutnya, 1 April saya tidak berhak lagi tanda tangan TTE di Adminduk dan secara otomatis akan terputus dan masyarakat tidak dapat menerima Adminduk yang dibutuhkannya,” Ungkap Kadis Dukcapil Limapuluh Kota.

 

Plakat penghargaan atas pengabdiannya diberbagai instansi dan diberbagai rezim, serta tidak pernah dimutasi keluar daerah dinilai layak menyandang apresiasi dari masyarakat yang diwakili oleh DPRD.

 

Disdukcapil yang merupakan mitra kerja DPRD juga dinilai tidak pernah bermasalah selama menjalankan tugas tugasnya selama dikomandoi oleh Ir.Refilza.

 

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si kepada media ini mengatakan, benar, DPRD memberikan piagam Penghargaan kepada Ibuk Ir.Refilza Kadis Dukcapil Limapuluh Kota yang akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP) 1 April 2023, Kamis 30 Maret 2023.

 

“Ketika viral berita tentang adanya unsur pemaksaan kepada Ibuk Refilza untuk mengusulkan MPP meski beliau akan pensiun juga 1 Oktober 2023 nanti, DPRD mengambil keputusan di dalam rapat paripurna terbuka untuk memberikan piagam penghargaan kepada ASN Esselon II yang akan pensiun atau MPP. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama puluhan tahun di kabupaten Lima Puluh Kota,” tukuknya.

 

Selanjutnya, Deni Menambahkan, sebagai pemimpin kita wajib menghadirkan kebahagiaan di akhir masa pengabdian sebagai seorang ASN, apalagi ibuk Refilza ini merupakan Kepala Dinas (Kadis) dengan banyak prestasi, tapi dipaksa untuk ambil MPP oleh Sekda dan Asisten. Sekda telah gagal menjadi komandan ASN di Lima Puluh Kota, rela mengorbankan anak buahnya untuk kepentingan lain yang bersifat pribadi/golongan.

 

“Bahkan tadi ketika semua anggota Dewan sepakat untuk menyerahkan piagam penghargaan di waktu paripurna berlangsung, malah Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo tidak mau dan bersedia untuk ikut menyerahkan. Ini tentu sangat tidak elok diliat oleh orang banyak. Kita sesalkan itu terjadi,” imbuhnya.

 

“Semoga di lain kesempatan, Bupati Limapuluh Kota juga mengundang semua ASN yang akan pensiun dan memberikan penghargaan bagi mereka,” pungkasnya.

 

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa anggota Fraksi lainnya sangat menyayangkan pemaksaan MPP oleh Eksekutif kepada Kadis Dukcapil ini.

 

“Kami berharap kepada eksekutif (Pemkab Limapuluh Kota) terkait hal diatas agar tidak terulang, jika selalu begini tindakan Eksekutif kepada ASN tentu akan merusak dan meruntuhkan hierarki yang sudah terbangun lama dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD),

 

Besok-besok kalau dibiarkan, ASN akan berpikir begini, tidak perlu prestasi untuk naik pangkat atau lainnya, cukup dekat dengan penguasa. ini kan rusak jadinya!,

 

Jadi kami minta Bupati untuk Evaluasi mendalam lagi setiap kebijakan, kalau perlu minta masukan ke DPRD kami siap,” tutupnya.

 

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *