Soal Laporan Dugaan Pungli PTSL Desa Bogobabadan, Masyarakat Ragukan Kinerja Kejari Lamongan

Reportika.co.id || Lamongan, Jatim – Di era keterbukaan informasi, semestinya, Aparat penegak hukum (APH), seharusnya respect atau bergerak cepat dalam menanggapi setiap aduan atau laporan dari masyarakat khususnya tentang “PUNGLI”, agar tercipta tatanan pemerintahan yang mendahulukan pencegahan korupsi dari pada penangkapan yang memang sudah terjadi perbuatan yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Seperti Yang telah terjadi di Desa Bogobabadan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan, dimana diduga telah terjadi dugaan pungutan liar atau pungli, diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bogobabadan dan Panitia PTSL Bogobabadan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerima surat aduan masyarakat tentang dugaan Program PTSL yang ada di Desa Bogobabadan pada tanggal 27 Juli 2022.

“Kami Akan memanggil kepala Desa serta panitia juga memastikan akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” Kata Kasie intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto sewaktu menerima perwakilan warga yang menanyakan terkait perkembangan laporan mereka.

Selanjutnya Condro menjanjikan akan mengajak diskusi kepada para pelapor, Aparat Penegak Hukum (Polisi dan para Panitia PTSL Desa Bogobabadan), untuk membahas terkait laporan tersebut, dan akan membuka permasalahan tersebut dengan transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Nanti akan saya kumpulkan pihak-pihak terkait mas, akan saya sampaikan, kita kumpul semua supaya jelas,” Katanya ketika ditanya baik secara langsung dikantornya, maupun via Whatsapp.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi Kades Desa Bogobabadan Habib di Kantor Kecamatan Karangbinangun, sewaktu ada perkumpulan seluruh kepala Desa se-Kecamatan Karangbinangun.

“Kami memang sudah dipanggil bersama ketua BPD, tapi kan tidak ada panggilan lagi, pasti sudah selesai,” Katanya.

“Dan saya tidak terbukti bersalah memungut biaya program PTSL sebesar 800.000 itu
Di karena itu sudah sesuai dengan kesepakatan sama warga, terlepas keberatan atau tidak itu sudah ada tanda tangan dari warga,” Elak Habib kepada wartawan.

Sementara itu D. Sugiarto, ST Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Lamongan yang terkesan tumpul dalam upaya pencegahan Korupsi.

Menurutnya, Sikap Kejari Lamongan Harusnya lebih tegas dalam upaya pencegahan Korupsi, jika memang pihak Kejaksaan menilai tidak ada korupsi dalam program PTSL tersebut, seharusnya pihak pelapor diberikan juga penjelasan, jangan seenaknya saja.

“Ini bukti ketidakmampuan Kejari Lamongan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini terbukti dari tidak adanya kelanjutan, kabar atau laporan kepada masyarakat yang sudah melaporkan adanya dugaan pungli pada program PTSL di Desa Bogobabadan tersebut,” Katanya.

“Yang kedua, sikap dan kinerja Kasie Intel (Condro Maharanto) yang dipercaya Kajari untuk menangani hal tersebut patut dipertanyakan, pasalnya dirinya pernah menjanjikan untuk memfasilitasi masyarakat dengan para pihak di progam PTSL Bogobabadan, agar mendapatkan penjelasan terkait perkembangan maupun informasi yang valid, tapi tidak terjadi,” Tambahnya.

“Saya selaku masyarakat, mendukung langkah penegakkan hukum, dan setuju terhadap upaya pemerintah melalui APH untuk memerangi Korupsi, termasuk pencegahan sebelum terjadinya kejahatan tindak pidana Korupsi,” Pungkasnya.

“Kalau kita lihat persoalan ini, ada ketidak seriusan dari pihak Kejaksaan, dalam melakukan Upaya Pencegahan Korupsi di Wilayah Lamongan, terlebih pemanggilan para pihak tersebut dilakukan secara diam-diam, dan hasilnya pun tidak disampaikan ke publik, seharusnya kan disampaikan, masyarakat memiliki hak untuk tau,” Katanya.

“Sekali lagi, perlu saya sampaikan kepada saudara Kasie Intel (Condro Maharanto), agar menjelaskan kepada masyarakat apa saja yang sudah diperoleh dari pemanggilan para pihak tersebut, jangan terus sudah dipanggil, diam-diam saja ada apa??? Masyarakat dalam hal ini pelapor dan warga Bogobabadan, berhak untuk tau, dan karena saudara Kasie Intel yang melakukan panggilan, jadi harus di jelaskan, jangan permasalahan ini menguap begitu saja, yang nantinya akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan karena ulah Kasie Intel tersebut,” Tutupnya.

(ATR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *