Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Menyikapi polemik penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Morowali belakangan ini, Morowali yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati yang telah di tetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana terjadinya polemik penonaktifan beberapa pejabat Eselon II yang menurut saya ini menyalahi ketentuan yang telah di atur Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana secara tegas dijabarkan bahwa Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan serta Hak Keuangan Dan Protokoler sangat Jelas di atur pada Bab III dalam Permendagri Tersebut.
Dimana sesuai Ketentuan dalam Permendagri Yang di Maksud pada Pasal 15 Ayat (2) jelas di katakan bahwa penjabat Bupati di Larang :
a. Melakukan Mutasi ASN (Dapat Di Kecualikan Apabila Sudah Mendapat Persetujuan Kemendagri)
b. Membatalkan Perizinan Yang telah di keluarkan oleh Pejabat Sebelumnya dan/atau mengeluarkan Perizinan yang bertentangan dengan yang di keluarkan pejabat Sebelumnya.
c. Membuat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan dengan Kebijakan Pejabat Sebelumnya.
d. Membuat kebijakan yang Bertentangan dengan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Program Pembangunan Pejabat Sebelumnya.
“Hal utama yang menjadi sorotan saya juga tentunya adalah larangan poin d. Kenapa saya menyoroti ini sebab perlu kita ketahui bersama bahwa Pj. Bupati Morowali saat ini terindikasi membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan penyelenggaran Pemerintahan dan Program Pejabat Sebelumnya. Kenapa saya Katakan seperti ini, krn penting saya sampaikan Bahwa Rancangan APBD Perubahan T.A 2023 Telah Sah di Setujui Bersama antara Pejabat Pemerintah Daerah Sebelumnya Bersama DPRD Dalam Paripurna Pada Tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu. Bahkan Sudah melewati Tahapan Evaluasi di Tingkat Provinsi serta Finalisasi Sinkronisasi pada Tanggal 22 September 2023,” Gafar Hilal, Anggota DPRD Morowali.
“Sehingga jelas disini bahwa sebelum Pelantikan Penjabat Bupati Morowali yang sekarang bertugas, APBD Perubahan Kabupaten Morowali sudah Sah menjadi Produk Perda APBD-P,” tandasnya.
“Namun Kenyatannya saat ini Pj. Bupati Morowali terindikasi membuat Kebijakan Melakukan Pergeseran dan Penghapusan Program-Program kegiatan yang telah di setujui bersama antara TAPD Sebagai Wakil Pemerintah Daerah Dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali selain Program-Program kegiatan yang di setujui Untuk di lakukan Refocusing yang di alokasikan untuk Pendanaan Pemilukada 2024 sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri,” pungkasnya.
“Yang menjadi Sorotan saya tentunya mempertanyakan atas Dasar Kewenangan apa Penjabat Bupati Morowali Saat ini, melakukan Perubahan, Pergeseran dan Penghapusan Program kegiatan tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD Morowali selain yang telah di sepakati oleh TAPD dan Badan Anggaran,” tuturnya.
“Padahal Program Kegiatan yang dimaksud merupakan kebijakan Pejabat Pemerintah Sebelumnya yang sasarannya adalah untuk di serahkan ke masyarakat sehingga meningkatan Pemberdayaan dan Ekonomi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
“Saya sebagai anggota DPRD dan Juga Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali tidak akan diam melihat situasi seperti ini, karena hal ini selain Bertentangan Dengan PP 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Juga bertentangan dengan Ketentuan Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019 yang mengatur tata cara Persetujuan Penganggaran dalam APBD. Sehingga saya mempertanyakan ini agar semua masyarakat morowali tahu bahwa Rancangan APBD Perubahan yang telah di setujui dan sepakati bersama di lakukan perubahan tanpa persetujuan kembali dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali,” pungkas salahsatu Banggar DPRD Morowali tersebut.
“Saya Tegaskan, di saya dalam diri saya melekat fungsi anggaran dan fungsi pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan Keuangan Daerah yang di diamanahkan oleh Masyarakat dan di atur oleh Aturan Perundang-undangan, sehingga Kebijakan apapun yang sifatnya merugikan masyarakat itu sendiri saya akan perjuangkan,” pungkasnya lagi.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Morowali untuk sama sama kita kawal dan awasi bersama penyelenggaran pemerintahan dan pengambilan kebijakan oleh pemerintah saat ini. Dan saya juga sebagai perwakilan rakyat di Morowali meminta kepada Kementrian Dalam negeri dalam Hal ini Menteri Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi Kinerja Penjabat Bupati Morowali saat ini Bapak Ir. Rahmansyah Ismail,” tegasnya.
“Karena saya menilai bahwa Penjabat Bupati Morowali Hari telah keluar Rel dari Tugas dan Kewenangan Sebagai Penjabat Kepala Daerah sesuai yang telah di atur juga dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Padahal mestinya Menjadi tugas utama dari Penjabat Kepala daerah adalah bagaimana mengisi kekosongan Pemerintahan dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada Bukan Malah membuat Kebijakan yang merugikan Masyarakat dan Terkesan Diluar Nalar,” tutup Gafar Kepada Reportika.
Darman