Soal Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Mohammad Zulfan Buka Suara : Semua Akan Kami Buktikan di Pengadilan

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Terkait Laporan atas nama Emi Lailatul Uzlifah tertulis sejak 24 Oktober 2022 yang lalu di Polres Mojokerto, dengan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/824/XI/RES.1.9/2022 Tgl. 1 Nov 2022. Serta di teruskan pemberitahuan perkembangan Penyelidikan Nomor : B/197/II/RES.1.9/2024/Satreskrim, tertanggal 26 Feb 2024 di sampaikan agenda rencana tindak lanjut proses penyelidikan yaitu melakukan gelar perkara,” Hari Kamis 17 Oktober 2024.

Adanya hal tersebut, Mohammad Zulfan yang sebagai kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah telah mendatangi Kantor Polres Mojokerto, yang ada di jalan Gajahmada no 99, Mojosari, Kabupaten.

“Tadi kami sowan ke Reskrim Kami menanyakan mengenai perkembangan laporannya Bu Emi atas dugaan buku nikah yang dipegang dan dibuat untuk melakukan transaksi jual beli SPBU dan hal ini juga diakui oleh Bu Nina di muka persidangan,” Terangnya saat jumpa pers Kepada Awak Media Reportika.co.id, juga media lain di depan kantor Mapolres Mojokerto, Pada Hari Rabu (16/10/2024).

Kalau memang Bu Nina Farida, masih dikatakan Kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah, menjual SPBU di Jalan Gajah Mada menggunakan buku nikah yang bertulisan mempelai perempuan Bu Nina Farida.

“Dan perlu kami sampaikan juga bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke pihak Kepolisian mengenai laporan Bu Emi atas dugaan adanya buku nikah yang diduga palsu tapi sudah mengajukan beberapa bukti,” tegas Zulfan panggilan akrab kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah tersebut.

Masih dikatakan, diantaranya duplikat yang telah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, terus sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait khususnya kepada KUA Bareng yang menerbitkan buku nikah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari KUA bareng, karena KUA Bareg pernah melakukan klarifikasi kepada Bu Emi juga kepada Bu Nina Farida. beliau berdua itu dipanggil oleh KUA bareng, untuk memberikan penjelasan dan sekaligus untuk membuka register asli di KUA Bareng,” sambung Zulfan.

Lebih lanjut, namun bu Nina Farida tidak hadir entah alasan kenapa kita juga enggak tahu, meskipun ada undangan meskipun sudah ada pemberitahuan supaya hadir, karena pada waktu undangan tersebut oleh pihak Kemenag Jombang, sudah pihak-pihak yang terkait dari pihak asosiasi penghulu se-Kabupaten Jombang.

Zulfan juga menegaskan, disitu akhirnya tanpa dengan kehadiran Bu Nina Farida, kita dibuka bersama-sama bukunya, memang disitu tertulis muncul di buku nikah tahun 1993 mempelai perempuan bernama Nina Farida mempelai laki-laki adalah muhamad taufik.

“Disitu sangat jelas sekali, bahwasanya Bu Nina Farida secara resmi mempunyai suami bernama muhammad Taufik,” pungkas Muhammad Zufan kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah,” Tutupnya.

 

M.amir as

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *