Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus Korupsi Pengadaan Excavator yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan sejumlah pejabat serta penyedia barang, menuai respon masyarakat. Salah satunya adalah desakan agar Kejaksaan Negeri Bekasi turut serta memeriksa panitia lelang lantaran diduga andil bagian dalam menetapkan pemenang.
“Kita mendesak para panitia dan pejabat ULP diperiksa. Mereka disinyalir kuat menentukan pemenang lelang sebagaimana yang diminta oleh pihak Dinas,” ujar Ayu Baitillah, Koordinator Aksi Barisan Muda Bekasi pada saat unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (24/1/2023).
“Kejari Bekasi tidak boleh berhenti setelah menangkap eks Kepala Dinas dan tiga orang lainnya saja. Dalam proses itu jelas ada campur tangan panitia lelang. Periksa mereka dan segera tetapkan tersangka baru,” tandasnya.
Dikatakan Ayu, kerugian negara mencapai Rp 5,1 Milyar. Tentunya penegak hukum tidak boleh takut untuk menjerat pelaku lainnya.
“Rakyat sangat mendukung kejaksaan untuk menetapkan tersangka lainnya. Jangan takut, meskipun salah seorang yang diduga adalah kerabat mantan Wali Kota Bekasi,” tandasnya.
Haidar Hafiz