Soal Honor RT RW Desa Sumberreja, Sekjen MOI : Abuse Of Power, Laporkan Saja

Reportika.co.id || Bekasi – Terkait dugaan adanya Honor RT, RW dan Linmas yang diduga di Gondol Oknum Kepala Desa di Wilayah Pebayuran diduga bukan merupakan cerita dongeng.

 

Hal tersebut diungkapkan RZ salah satu Warga Pebayuran yang menurutnya, Oknum Kades tersebut diduga beberapa kali melakukan Hal yang sama, namun beberapa kali juga diselesaikan, baik oleh dirinya sendiri maupun dibantu oleh jajarannya.

 

“Ya informasi yang saya dapat terkait dugaan tersebut, memang bukan sekali si oknum Kepala Desa ini melakukan hal serupa, sempat beberapa kali, bahkan sampai RT dan RW sempat beberapa kali berganti,” Katanya Kepada Reportika.

 

“Yang tahun 2021 awal tersebut, infonya blm di selesaikan, walaupun sempat ada yang bantah, tapi saya yakin itu cuma sepihak bantahannya,” Tambahnya.

Dede Sugiarto (Sekjen DPW MOI Jawa Barat)

 

Terkait dengan kejadian tersebut, DPW MOI Jawa Barat melalui sekretarisnya D. Sugiarto menerangkan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

 

Menurutnya kejadian tersebut bisa saja terjadi karena beberapa hal, Sekjen MOI Jawa Barat tersebut menyebut, jika Sang Kepala Desa mungkin sedang mengalami penyakit Abuse Of Power.

 

“Saya pastinya sangat menyayangkan hal itu, selain hal tersebut bisa dikatakan dzolim terhadap Hak jajarannya sendiri, mungkin Oknum Kades tersebut jatahnya kurang, jadi jatah anak buahnya pun di sikat terus,” Katanya saat dimintai komentarnya terkait kejadian di Desa Sumber reja.

 

“Kalau kita bicara aturan sudah jelas ada yang ditabrak lah, yang pertama soal Aturan tentang Honor RT dan RW di masing-masing wilayah pasti sudah diatur, baik dari Perbup maupun Perdes, yang kedua bisa saja Pak Kades sedang mengalami Penyakit yang namanya Abuse Of Power, dia bisa saja secara tidak sadar mabuk dengan kekuasaannya, sehingga dia menyalahgunakan kekuasaannya, yang entah disengaja atau tidak, dia mengambil hak anak buahnya, padahal mereka membantu pekerjaan dia,” Paparnya.

 

“Untuk pelaporan secara administratif ini masuk, karena diduga telah terjadi perbuatan mal administratif, karena si oknum tersebut sudah jelas diduga menyalahgunakan kekuasaannya selalu Kepala Desa, jadi ya laporkan saja, supaya ada efek jera,” Tegasnya.

 

Red

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *