Reportika.co.id || Subang, Jabar – Diduga telah terjadi penipuan uang kepada dua calon TKI dengan tujuan ke Negara Jepang, hal terjadi kepada inisial (WK) warga Desa Ciasem Tengah sejumlah Rp. 50.000.000,00 dan inisial (Wl) warga Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dengan jumlah uang senilai Rp. 55.000.000,00, oleh oknum Ari warga Dusun Larangan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, lewat inisial (AD) warga Dusun Tanjung Asem Desa Ciasem Tengah.
Ketua Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK & SWM) Kabupaten Subang (Ade Labrak), kepada awak media mengatakan, akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Atas kejadian yang menimpa kepada anggotanya WK yang diduga telah tertipu dan menitipkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 melalui AD, Ia akan mengawal proses hukumnya yang telah diadukan ke Polsek Ciasem, dan tidak menutup kemungkinan, kami GK & SWM akan menyampaikan surat pengaduan ke Polres Subang atas dugaan yang berkenaan dengan delik umum (Lek Spesialis) perihal penyaluran tenaga kerja ilegal, yang mana patut diduga bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia,” Tandas Ade.
Awak media ketika konfirmasi AD, Kamis 25/05/2023 di rumah nya, menuturkan, jika dirinya dan Ari merupakan sahabat lama dan dirinya menuturkan kejadian awal mula permasalahan tersebut terjadi.
“Awalnya begini, saya dan Ari sahabat lama bergerak dibidang service elektronik tetapi jarang ketemu, hanya sesekali saja dan memang suka menginap di rumah saya. Pada bulan Mei tahun 2022 Ari datang beserta orang lain sebanyak dua mobil, dimana orang orang tersebut akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Negara Jepang. Pada waktu itu WK datang minta diberangkatkan ke Jepang, asal mulanya WK mau kerja ke Australia sehubungan WK putus kontak/komunikasi dengan teman nya, dia memutuskan ingin ikut kerja lewat Ari, ahirnya komunikasi langsung dengan Ari”. Tutur AD
“Diawal Bulan Juli 2022 WK meminta saya suruh sebagai Referensi/penjamin, pada waktu itu saya katakan saya tidak siap karena saya tidak punya modal, kata WK hal modal saya sudah ada, Ari mengatakan ke saya Referensi/penjamin itu hanya untuk ketika WK mengukuti pelatihan dan sudah selesai pelatihan juga pemberangkatan, jangan sampai tidak ada uang, pada waktu itu saya tidak menerima sebagai referensi/penjamin, walaupun ahirnya saya mau menjadi sebagai referensi/penjamin karena WK dan saudaranya meminta ke saya,” Beber AD
“Nah kalau sudah jadi referensi/penjamin kata Ari ke saya, WK harus menyetor uang jaminan sebanyak Rp. 10.000.000,00 lewat saya, kata saya ko ke saya setornya, langsung saja ke Ari, menurut Ari kalau ke rekening saya suka dipegang istri takut penyalah gunaan uang nya. Pada saat pertengahan pembicaraan datang inisial (E) kerja sebagai pegawai negri, minta anak nya suruh diajak kerja ke Jepang, anaknya inisial (Wl),”Ucap AD
“Perihal pelatihan TKI awalnya harus di Tulung Agung, atas dasar permintaan WK dan WI minta di sini saja ke Ari, dikarenakan jauh dan ongkosnya mahal, latihan dua kali dalam seminggu selama satu bulan setengah, yang diajarkan tentang bahasa, cara makan, dan lari, ketika Ari tidak datang telepon saya tentang latihan, dan saya sampaikan lagi ke WK dan WI, kata ari ke saya ini salah satu fungsi referensi. Intinya saya hal ketenaga kerjaan ke luar negeri saya tidak tahu apa-apa WK dan WI yang menginginkan dan komunikasi langsung dengan Ari”. Ujar AD
“Perihal uang pembiayaan betul dititipkan ke saya lewat rekening istri saya, karena saya tidak punya rekening, ketika Ari butuh uang ya diambillah uang tersebut, pengeluaran uang dari saya ke Ari tidak pake kwitansi karena saya hanya ketitipan oleh WK dan Wl untuk Ari, ahirnya pada awal bulan Januari 2023 saya dan Ari, putus kontak tidak ada komunikasi sampai saat ini,” Pungkas AD
Ketika awak media mau konfirmasi ke WI dan orang tuanya E perihal ini, belum bertemu dengan orang tuanya.
Winata