Soal Dugaan Mesum Nakes RSBB Kalianda, Begini Komentar PPNI Lampung Selatan

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lampung Selatan, angkat bicara terkait dugaan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazar (RSBB) Kalianda mesum dengan pasien di tempat terbuka di lingkungan rumah sakit setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media, perbuatan mesum sesama jenis itu diduga dilakukan oleh Nakes berinisial DH.

Menanggapi itu, Bidang Advokasi Hukum PPNI Kabupaten Lamsel, Ns Dodi Kristiawan mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data secara kongkrit perihal dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut. Bahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada DH yang menyatakan tidak pernah melakukan hubungan terlarang itu.

“Secara personal, telah dilakukan klarifikasi oleh kode etik PPNI, bahwa beliau tidak melakukan hal tersebut untuk memastikan harus ada bukti yang kongkrit berserta laporan sehingga tidak mencemarkan nama baik organisasi PPNI Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya, Kamis 7 Maret 2024.

Dodi juga mengatakan pihaknya menyatakan DH sudah tidak menduduki jabatan sebagai ketua PPNI Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, DH sudah mengundurkan diri sejak akhir 2023 kemarin.

“Karna itu kami segenap anggota PPNI Lampung Selatan merasa keberatan atas pemberitaan yang membawa nama organisasi PPNI. Kami melakukan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat luas. Kami meminta kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan berita tanpa bisa menunjukan bukti, supaya mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di NKRI untuk menghentikan berita tersebut setelah kami sampaikan hak jawab kami,” ungkapnya.

“Jika ada pihak-pihak yang masih menyebarkan berita ini, maka kami akan proses kejalur hukum dengan dugaan fitnah,” kata Ns. Dodi yang diamini Bidang Advokasi dan hukum lainnya, Ns. Sahattua Hutabarat S. Kep.

Menurut Dodi, jika DH terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas dengan kode etik PPNI yang berlaku.

“Secara kode etik, Kami menghimbau agar tidak saling menjatuhkan organisasi profesi, karena persoalan tersebut merupakan masalah perorangan atau personal. Kami juga berharap untuk menjaga nama baik marwah organisasi PPNI bilamana terjadi masalah tersebut harus ada pembuktian yang valid dan absah hukumnya. Kalau memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan yang telah di lakukan oleh anggota kami, maka kami akan bertindak tegas sesuai kode etik yang berlaku,” kata dia.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *