Soal Dugaan Maladministrasi Penjabat Bupati Morowali, Sudahkah Kantongi Izin Kemendagri

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – seiring Polemik yang saat ini sedang melanda lingkungan Pemerintahan Kabupaten Morowali, hingga menjadi asumsi masyarakat terkait adanya pelantikan yang belum lama dilakukan terhadap sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, dianggap sebagian pihak sebagai tindakan cacat administrasi, tidak sesuai prosedur, hal tersebut mendapat kecaman dari Forum Peduli Morowali.

Sebelum mengurai Fakta tidak realistis dan komparatifnya serta lemahnya syarat pelantikan. Reportika mengulas penjelasan dari sumber yang dapat dipercaya, terkait dibolehkan dan tidaknya PJ bupati melakukan Pelantikan berikut penjelasan Sumber Resmi

“Penerbitan Surat Edaran (SE) bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) SE Nomor 821/5492/SJ.

“SE (Surat Edaran) Merupakan pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah terbatas ada dua hal yang mesti dipahami pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak proses hukum berlanjut serta mutasi antar daerah dan instansi,” cetus sumber.

“Pj Bupati selaku Kepala Daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya, tetapi bila mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj Bupati atau kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” tambahnya.

“Itu semua termasuk di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran, penjelasan setiap butir nya jelas, kemudian dalam surat edaran tersebut Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat,” ucapnya.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah mutasi antar-daerah) maupun antar-instansi mutasi antar-instansi).

Sesuai pesan yang diamanahkan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah, di mana saja bertugas tanpa melalui tahapan pemilihan Kepala Daerah Pilkada, tentu tidak memiliki beban politik dalam menjalan fungsi tugas, pejabat bekerja netral, profesional menghindari jeratan hukum akibat kelalaian. Mampu Akuntabel transparan maksimal serta dapat menyesuaikan situasi daerah, sehingga dalam tugas dapat sinergi, proses Pemerintahan lebih dapat maksimal dari sebelumnya, tanpa melahirkan konsep penolakan Sistim kinerja pemerintahan yang dipimpin. Tegas Tito dalam pesan amanahnya melalui Sumber resmi Reportika.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *