Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyoroti kinerja Inspektorat/APIP dalam segi pengawasan terhadap keuangan negara yang mana ada dugaan di salah satu Desa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang mana diduga keras adanya dugaan LPJ Fiktif dan Lolosnya audit akhir jabatan dari mantan Kepala Desa pada saat menjelang pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan 24 September yang lalu yang mana hal tersebut jelas sampai hari ini dugaan persoalan tersebut belum terselesaikan oleh mantan Kepala Desa.
Dengan begitu Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat menanggapi serius hal yang memang berkaitan dengan keuangan negara yang mana diduga keras sudah terjadi dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa karena jelas salah satu anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa Diduga keras tidak di realisasikan sama sekali
Lanjut Rohmat pihaknya mempertanyakan apa yang sudah di lakukan oleh inspektorat karena hal ini jelas sudah jauh jauh hari terjadi dan bagaimana profesional kerja dari pihak inspektorat sehingga hal ini dapat lolos pada saat audit apalagi menjelang perhelatan pilkades serentak kemaren yang mana laporan keuangan wajib terselesaikan namun miris pada fakta di lapangan ada sebuah hal yang terjadi dan itu jelas merugikan negara serta LPI menduga pihak Kecamatan Lengkong pun telah melakukan dugaan kelalaian pada tahapan ini yang mana sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan Desa yang bersentuhan dengan keuangan negara seharusnya hal ini tidak terjadi.
“Maka dengan begitu LPI menduga keras bahwa banyak juga kejadian yang sama yang lolos begitu saja dari inspektorat sebagai badan pengawasan terhadap keuangan negara apalagi mengenai insfratruktur yang bisa di tutupi sedemikian rupa ini saja yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran langsung bisa dengan mudah di lolos jangan jangan ada dugaan main mata disana,” cetus ketum LPI
“Dengan adanya hal ini LPI dengan tegas meminta kinerja Inspektorat di evaluasi bahkan seluruh kegiatan yang ada di Inspektorat perlu juga di audit karena jelas hari ini nampak jelas ketidak Profesioanalan dalam aspek pengawasan terhadap keuangan negara terjadi lagi setelah pada persoalan awal mengenai bankum 85 Desa,” Katanya
“LPI akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat,Dan Bupati untuk Rapat Dengar Pendapat terkait beberapa kendala serta LPI juga akan melakukan langkah tegas dengan membuat laporan ke APH terkait dugaan Pembiaran yang diduga keras dilakukan inspektorat yang mana diduga keras ada kelalaian yang terjadi disana sehingga dapat merugikan keuangan negara,” Sambung Rohmat.
“Pihak LPI juga mengatakan bahwa mereka memiliki Bukti kuat terkait persoalan yang hari ini di suarakan dan segera membawa dugaan persoalan ini ke APH yang mana diduga keras bahwa oknum mantan kepala desa telah menggelapkan anggaran BLT DD yang sampai saat ini tidak di realisasikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat,” pungkasnya
Kusnadi