Soal ADD Untuk Bantuan Hukum, LPI Apresiasi Langkah Bupati Sukabumi

Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Rohmat Hidayat, SH Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media, pihaknya mengapresiasi dengan langkah yang di ambil oleh Bupati Sukabumi dengan telah mengeluarkan surat perintah atau pun maklumat dengan Surat perintah Nomor : 700122/7960/inspektorat /2023. Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi beberapa waktu terhadap beberapa Desa.

juga mengacu pada surat Nomor : 700.2.12/3552/Sekret/2023, pada tanggal 21 Desember 2023, atas pelaksanaan Anggaran guna bantuan Hukum untuk masyarakat yang bersumber dari Dana Desa pada 85 pemerintahan Desa di kabupaten Sukabumi yang dianggarkan pada tahun 2023 sekarang ini.

Yang bertanda tangan dibawah ini, 

Nama : Drs H. Marwan Hamami, M.M. 

Jabatan: Bupati Sukabumi.

Memerintahkan kepada Camat dengan catatan data terlampir, untuk ;

(a) mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam surat sekretariat Daerah kabupaten sukabumi. Dengan Nomor: 400.10.2.4/52008/DPMD/2023,Tanggal 07 juli 2023, tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa TA 2023.

“Dengan adanya langkah yang di ambil, bahwa benar Bupati Sukabumi sangat peduli dengan keuangan Desa yang mana sangat rentan adanya penyalahgunaan dengan salah satunya yang sudah terjadi di 85 Desa yang mana besar dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran karena regulasi belum memiliki formula yang tepat pada penggunaan anggaranya serta ada pula dugaan keras adanya kerjasama untuk merugikan keuangan negara dengan adanya langkah pembayaran dimuka sebelum pekerjaan dilakukan bahkan ada juga dugaan adanya jatah atau cash back untuk kepala Desa dari MOU yang dilakukan dengan oknum LBH,” tutur Rohmat

“Maka sudah jelas disana sesuai aturan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang Undang Pengganti yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan pihak Desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa (ADD) Pada Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

“LPI juga meminta kepada Mapolda Jabar Agar segera menindak lanjuti Laporan yang telah dilakukan oleh pihak LPI, karena jelas persoalan tentang 85 Desa ini sangat berlarut-larut, serta pihak LPI segera mengirimkan Surat Permintaan SP2HP ke Krimsus Polda Jabar terkait sejauh mana proses yang sudah dilakukan, karena ini bukan lah hal sepele, jika tidak ada ketegasan dari pihak APH atau pun Pemerintah Daerah kejadian-kejadian seperti ini akan sangat rentan terjadi di kemudian hari bahkan bisa lebih parah,” tegas Rohmat 

“LPI juga meminta kepada Inspektorat agar lebih agresif dalam fungsi pengawasan bukan hanya tentang persoalan, ini saja karena besar dugaan banyak sekali penggunaan anggaran Dana Desa untuk infrastruktur yang sangat rentan dugaan kecurangan dilakukan,” pungkasnya

Kusnadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *