SMKN 1 Pebayuran Berikan KLarifikasi Terkait Pemberitaan Dana BOS

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Berdasarkan dengan adanya pemberitaan yang telah diterbitkan oleh redaksi media Reportika pada tanggal 6 maret 2024 yang berjudul “Modus Kotor SMKN 1 Pebayuran Diduga Sengaja Tilep Dana Bos”, dan Tanggal 8 Maret 2024 dengan judul “Dana BOS SMKN 1 Pebayuran Diduga jadi bancakan Oknum Untuk Memperkaya Diri”.

Untuk keberimbangan informasi yang didapat, upaya wartawan kami dilapangan, maka yang telah berupaya untuk menemui Kepala Sekolah SMKN 1 Pebayuran, untuk meminta keterangan terkait informasi yang didapat oleh media ini, namun belum berhasil, dikarenakan Kepala Sekolah tidak sedang berada ditempat.

Berdasarkan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, maka kami selaku Redaksi media Reportika, memberikan Hak Jawab penuh kepada siapapun yang menjadi narasumber kami, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dan berdaksarkan surat yang kami terima, maka Klarifikasi dari pihak sekolah tersebut kami tayangkan dalam berita klarifikasi ini.

Adapun surat klarifikasi yang kami terima tersebut, yakni surat dengan Nomor : 0186/TU.01.02/sMKN.1Pebayuran. Tanggal 15 Maret 2024.

Jawaban/Klarifikasi :

Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Pebayuran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pelaksanaan anggaran berdasarkan, ketaatan dan tertib hukum yang digunakan berdasarkan prinsip pengelolaan anggaran yang hemat,ekonomis, elektif, efisien,tepat guna, tepat sasaran, serta berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan kedudukan dan fungsi anggaran tersebut merujuk kepada SNP (Standar Nasional Pendidikan).

Penggunaan Anggaran sesuai dengan Juknis BOS Kemendikbud dengan perencanaan sistematis melibatkan semua unsur yang di syah kan oleh KCD maupun Dinas Peendidikan yang dituangkan dalam RKAS digital (ARKAS) serta melalui aplikasi SIPBOS Kemendikbud. Realisasi anggaran atau penggunaan dana juga telah mengikuti Juknis BOS yakni melalui Aplikasi belanja barang dan Jasa Pemerintah SIPLAh secara non tunai dengan bukti fisik barang maupun bukti kegiatan yang dibiayai.

Pelaporan juga sudah diperiksa oleh istansi pemeriksa keuangan secara periodik dengan bukti belanja dan realisasi kegiatan yang dibiayai di tiap komponen dengan laporan hasil penggunaan diterima tanpa pengecualian.

Data yang diberitakan juga bukan data yang terkonfirmasi dengan pihak sekolah, penulis berita tidak pernah beraudiensi dengan tim PPID, di sekolah dengan layanan standar permintaan informasi dari sekolah.

Demikian berita klarifikasi ini.

Tentunya hal ini merupkan bentuk netralitas dan Profesionalitas kami selaku Redaksi, yang siap memuat hak jawab, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *