Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Polemik itu mencuat ketika kerjasama bantuan hukum Desa dengan salah satu lawyer (belakangan diketahui bernama MP Law Firm) yang ada di Sukabumi, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa, serta kriteria badan hukum lawyer yang diperbolehkan kerjasama dengan Desa. Komarudin saat itu mengatakan pemeriksaan kepada para Kepala Desa dilakukan oleh timnya selama 2 hari, yakni mulai 31 Juli sampai 1 Agustus 2023.
Bahkan, polemik kerjasama ratusan Kades di Kabupaten Sukabumi dengan salah satu pengacara sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada Kamis 27/07/2023 silam.
HMI dalam laporannya menyebut terdapat indikasi pelanggaran hukum di antaranya “UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023”.
Dalam laporannya HMI menyebut sebanyak 230 Desa yang ada di 41 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah melakukan MoU. Bahkan 62 Desa (belakangan diketahui terdapat 85 Desa) telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa.
Kabid PTKP HMI cabang Sukabumi Faiz Abdul Humaemin mengatakan, Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait laporan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.
“Dari 230 Desa ini yang tersebar di 41 Kecamatan ada 62 yang sudah melakukan transfer ke pihak oknum tersebut dan itu bersumber dari APBD. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran dana Desa,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun reportika.co.id dana bantuan hukum desa merupakan anggaran yang disiapkan bagi masyarakat miskin seperti kelompok difabel, perempuan dan kelompok lainnya melalui pemerintah Desa seperti diatur dalam Permendes PDTT No.8 tahun 2022.
Rinto Wahyudi