Sidang Kasus Pemukulan Evi Hoesnaeni, Hakim PN Bekasi Vonis Terdakwa Bebas Bersalah

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Setelah melalui proses yang sangat panjang, kasus Evi Hoesnaeni yang ditetapkan sebagai terdakwa terlibat kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga rumah terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di vonis bebas bersalah.

 

Terlihat oleh media puluhan orang yang mengikuti sidang di Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi sangat gembira juga sedih atas di vonis bebas bersalah oleh Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi.Rabu (04/12/2024).

 

Diketahui sebelumnya, Evi Hoesnaeni dan Narisa Priskila Tricahyani warga Jatiasih, Kota Bekasi terbukti bersalah namun tidak dihukum, lantaran telah menjalani hukuman 27 hari di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

 

Pasca sidang terdakwa mengaku kecewa atas putusan oleh Hakim meski dirinya tidak ditahan namun vonis hakim yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penganiyaan yang tidak pernah dilakukan.

 

Dan kasus ini terjadi pada akhir tahun 2022 kedua terdakwa dilaporkan oleh tetangga sendiri atas dasar penganiyaan terhadap anak dibawah umur.

 

Evi Hoesnaeni terdakwa mengatakan tidak puas atas keputusan Hakim saat dibacakan dan mendengar Hakim.

 

“Saya merasa tidak puas atas keputusan Hakim di dalam persidangan masih marasa bersalah dan yang dibacakan Hakim jauh dari kejadian sebenarnya tidak sama sekali seperti itu, kenapa Hakim membacakan yang di BHP. karena meraka bilang di pake saat persidangan, tapi nyatanya mereka yang dipakai yang di BHP,” ucap Evi

 

Andi, kuasa hukum menjelaskan faktanya jika kliennya tidak bersalah, hal itu diungkapkan menurut para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

 

“Saksi yang kami hadirkan baik saksi dari jaksa penuntut umum dan saksi yang kami hadirkan tidak melihat adanya pemukulan sama sekali, dan visum berbeda dalam amar putusan. visum yang ada dari jaksa penuntut umum dengan visum yang di rumah sakit secara formil itu sudah cacat formil,” papar Andi Kuasa Hukum Evi

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *