Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus Bangunan liar (Bangli) di Perum Duta Indah, Jatimakmur, Pondok Gede, yang naik ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi ke lima (5)
Kamis 01/09/2022. Sidang lanjutan kasus penggusuran bangunan liar yang di tunda dikarenakan penggugat tidak hadir di persidangan pengadilan Negeri, Pihak Penggugat mengaku belum siap menghadirkan saksi. Jadi pihaknya hanya menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim.
“Mana saksi nya,” tanya ketua majelis hakim.
“Belum siap yang mulia. Kami minta waktu minggu depan,” Jawab Sigalingging SH kuasa hukum Penggugat.
Sigalingging menyatakan, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan nanti. Namun saat ditanya apa kendala saksi nya tidak hadir. Dirinya hanya menyatakan belum siap.
“Saksi kita belum siap, jadi tadi hanya memasukan bukti tambahan saja dari prinisipal (kliennya.red)
Sementara itu, Lisa Arsiyanti.SH Kuasa Hukum dari Tergugat II yakni Ketua RW 15 mengaku heran dengan tidak hadirnya saksi dari pihak penggugat. Padahal sudah dijadwalkan pada persidangan sebelumnya.
“Aneh saja, kan sudah dijadwalkan harusnya sudah dipersiapkan kehadiran saksi mereka. Tapi kita tunggu saja minggu depan lah untuk memberi kesempatan pada mereka menghadirkan saksinya,” ungkap Lisa Arsiyanti.SH.
Sekedar diketahui, Penggugat melaporkan kasus penggusuran lahan yang digunakan bangunan liar (bangli) di depan Perumahan Duta Indah Jatimakmur yang diklaim oleh Pemkot Bekasi sebagai lahan Fasos Fasum, Penggugat merupakan warga yang mengaku punya bukti kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat.
Pada sidang tersebut, Tergugat I yakni Pemkot Bekasi tidak hadir yang mewakilinya. Tergugat III pihak DPRD Kota Bekasi pun kuasa hukum nya tidak hadir. Termasuk Turut Tergugat yakni BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi tidak hadir.
(Sule)