Reportika.co.id || Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, menangkap BR (57) pria yang sehari hari bekerja serabutan, warga Kampung Sinar Kuala Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
BR (57) ditangkap petugas Jajaran Polsek Panjang di kediamannya, Senin (02/01/2023) berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban US (42) yang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Panjang.
Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) yang tinggal satu rumah.
“Keterangan dari korban, setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022” ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.
Perbuatan Pelaku BR (57) itu dilakukan sejak korban VA (10) duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.
“Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya” tambah Kompol M Joni.
Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan 1 (satu) helai celana panjang dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Hms/Sangun