Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Sebanyak 1.197 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, (KPPS), Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi di lantik secara serentak, Kamis, (25/01/2024).
1.197 orang KPPS yang tersebar di 171 TPS, untuk 21 Desa di Kecamatan palas, di lantik oleh, Panitia Pemungutan Suara ( PPS) masing- masing Desa. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Ya mas Kami pihak KPU, serentak melantik KPPS, pelantikan di lakukan oleh PPS, masing-masing Desa, selamat bergabung di keluarga Penyelenggara pemilu 2024,” ucap Ketua PPK Kecamatan Palas, Hendra
Lebih lanjut dirinya mengatakan, KPPS tersebut dengan masa kerja dari dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 sampai dengan Minggu, 25 Februari 2024. Selain melaksanakan pelantikan KPPS, mereka juga melaksanakan penanaman bibit alpokat secara serentak.
“Dengan demikian masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 adalah selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Hendra
Selain itu juga, setelah mereka di lantik akan di berikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk semua KPPS, di mana dengan harapan semua KPPS dapat memahami apa saja tugas-tugas KPPS mulai dari KPPS 1 sampai KPPS 7 selama melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Made.