Serahkan Bukti Syah Kepemilikan Lahan, Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengerusakan

Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Pelapor Bambang Hermanto (41) warga Jl. Proklamasi lingkungan XI Wismo rejo kelurahan Kwala Bingai Kabupaten Langkat kembali datangi Polsek Stabat untuk mendesak Polisi segera menangkap pelaku pengerusakan pagar yang dilakukan oknum Pengacara inisial MM alias Dimas. Kamis (1/8/2024).

 

Bambang kembali mendatangi Polsek Stabat untuk menindaklanjuti laporannya terhadap oknum Pengacara inisial MM alias Dimas sesuai Laporan Polisi Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 29 Agustus 2023, yang dilimpahkan ke Polsek Stabat.

 

“Ini kali ke lima saya datang ke Polsek Stabat untuk melengkapi laporan saya agar segera ditindaklanjuti, namun sejak Agustus 2023 Saya laporkan, pelaku belum juga dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Bambang Hermanto kepada wartawan.

 

 

Sedang hari ini, kata Bambang dirinya datang untuk menyerahkan bukti- bukti syah kepemilikan atas lahan miliknya yang berada di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat seluas 800m.

 

Bambang mengatakan bukti yang diserahkan berupa berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

 

Sedangkan sebelumnya, Bambang sudah menyerahkan berkas perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 .

 

“Saya juga sudah menghadirkan saksi untuk memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus kasus pelaporan itu, makanya berharap segera mungkin Polisi menindaklanjuti pengaduan saya agar segera menetapkan status tersangka terhadap oknum pengacara MM alias Dimas bersama orang suruhannya yang telah merusak pagar diatas tanah yang telah saya kuasai saat ini,” ungkap Bambang.

 

Lanjut Bambang berharap Polisi serius melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.

 

“Sudah 9 bulan saya melaporkan oknum pengacara tersebut, dan belum ada penetapan tersangka terhadap para pelaku pengerusakan, terakhir saya menerima informasi bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi- saksi, lambat sekali penanganannya padahal saya laporkan ke Polda Sumatera Utara tetapi dilimpahkan ke Polsek Stabat menjadikan penanganannya semakin bertele- tele, kalau seperti ini kan lebih baik Polda Sumut saja yang menangani laporan saya ini,” imbuh Bambang.

 

Gitupun kata Bambang, pihaknya masih menunggu SP2HP dari penyidik atas laporannya.

 

“Bila dalam waktu dekat ini belum ada perkembangan, saya akan proses kembali laporan ini ke Polda Sumut,” tegasnya.

 

Rnia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *