Reportika.co.id || Payakumbuh, Sumbar – Sempat viral dan hebohkan warga Kota Payakumbuh di beberapa hari belakangan “Sepasang muda mudi di grebek warga diduga lagi bercumbu diatas mobil plat merah” Di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Perihal itu, Pj Wako Payakumbuh Jasman perintahkan Inspektorat tepatnya hari senin melakukan pemeriksaan terkait siapa pemegang kendaraan dinas tersebut, kalau terbukti melanggar kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku.
Andri Marwan, S.Sos selaku Inspektur Payakumbuh saat di konfirmasi via whatsapnya (13/11) perihal penyalahgunaan barang milik daerah yang melekat di jabatan struktural menjawab.
“Kami inspektorat sudah mulai turun hari ini sesuai perintah pimpinan dan sudah mulai mengumpulkan data dan informasi di lapangan terkait kasus ini,” Tulis Andri Marwan, S.Sos.
Sesuai aturan, apakah boleh kendaraan dinas di pakai selain pemegang kendaraan dinas tersebut? Tanya penulis kepada Inspektur Payakumbuh.
“Kendaraan dinas diperuntukkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pemegang kendaraan dinas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi,” Jawab Inspektur Payakumbuh.
Seandainya si pemegang kendaraan dinas terbukti tidak sesuai aturan, sanksi apa yang di berikan pak? Tanya penulis lagi.
“Kalau untuk sanksi itu sesuai dengan hasil informasi dan data yg didapatkan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku jadi kami belum bisa menyampaikan karena tim baru mulai bekerja untuk mengumpulkan bukti dan informasi,” Jawab Andri Narwan, S.Sos.
Kita usahakan sesegera mungkin penyelesaiannya sesuai perintah pimpinan, tambah Inspektur Payakumbuh.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Sumatera Barat Soni, SH apresiasi Pj Wako Payakumbuh Jasman dan Inspektorat Payakumbuh yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
“Kami akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan barang milik daerah yang melekat di jabatan struktural ini #savekotapayakumbuh,” Tutur Soni, SH.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Implikasi Hukum Bagi PNS Akibat Kelalaian dalam Mengelola Barang Milik Daerah Sanksi Administratif
PNS yang melakukan kelalaian dalam mengelola barang milik daerah dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa sanksi administratif yang mungkin diterima oleh PNS antara lain:
1. Teguran: Sanksi teguran dapat diberikan sebagai peringatan pertama atas kelalaian yang dilakukan oleh PNS.
2. Peringatan: Sanksi peringatan merupakan tindakan lebih lanjut jika kelalaian PNS tidak membaik setelah mendapatkan teguran.
3. Penundaan Kenaikan Pangkat: PNS dapat mengalami penundaan kenaikan pangkat sebagai akibat dari kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah.
4. Penurunan Pangkat: Jika kelalaian yang dilakukan sangat serius, PNS dapat mengalami penurunan pangkat sebagai sanksi i yang diberikan.
5. Pemberhentian Sementara: PNS dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan.
RH