Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Jajaran Satreskrim polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap AP (27) tentara gadungan yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan mobil rental. Dia ditangkap di Mangga Besar, kota Jakarta pada 28/07/2023 lalu.
Pengungkapan perkara itu dilakukan setelah ada empat laporan polisi (LP) dengan kasus serupa. Kejadian tipu gelap mobil rental itu bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan proyek,Ujar Kapolres.
“Sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah yang melakukan perlakuan jahat. Sehingga dari 15 warga yang jadi korban di wilayah hukum Kota Sukabumi membuat laporan polisi,” kata Ari kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 07/08/2023.
Lebih lanjut, cara pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai TNI AD berpangkat Pratu (Prajurit Satu). Sehingga para korban mudah percaya dengan bujuk rayu AP.
“Keterangan daripada pelaku itu dia hanya menggunakan bujuk rayu. Memang 1-2 bulan pertama dia rutin membayarkan uang sewa karena satu harinya Rp 300 ribu, kemudian 10 hari Rp 3 juta, tapi kalau per sebulan Rp 6 juta, bulan berikutnya tidak lancar sehingga korban merasa resah dan mencari keberadaan (mobil) tapi tidak ditemukan,” ujarnya.
Satu mobil rental yang digadaikan pelaku dibanderol dengan harga Rp30 juta, Rp20 juta dan Rp25 juta. Menurutnya, uang tersebut digunakan AP untuk kebutuhan sehari-hari.
Jumlah mobil secara keselurahan yang digelapkan pelaku yaitu 115 unit. Secara rinci 40 unit mobil di Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian 75 unit mobil di wilayah Jakarta.
“Saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AP kemudian empat orang berperan pertolongan jahat, penadah, sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Keempatnya berinisial RH (49), YH (26), CI (43), WHY (49),” ungkapnya.
Pihaknya berhasil mengamankan 25 unit kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut tak hanya perkara di Sukabumi, beberapa di antaranya masuk sebagai barang bukti di wilayah hukum Polda Metro Jaya,
“Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,”jelasnya.
“Selanjutnya, barang bukti tersebut akan langsung diserahkan kepada para korban dengan syarat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. “Karena kendaraan ini jadi tempat mencari rezeki untuk direntalkan,” ucapnya.
“Bagi warga di wilayah hukum kota apabila merasa jadi korban agar dapat berkomunikasi dengan polres melalui Sat Reskrim untuk dapat mengecek kendaraannya, nanti kita verifikasi dengan adanya surat sah, akan kita kembalikan gratis,”pungkasnya.
Rinto w