Reportika.co.id || Medan, Sumut – Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH memimpin penangkapan dua pelaku pencurian mobil yang kabur ke Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kedua pelaku, Andika Herman Jaya Silalahi (20) warga Jalan Bandar Khalifah Kabupaten Deli Serdang dan Febriandes Sihombing (19) warga Jalan Batu Kapur Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil ditangkap dari tempat persembunyianya di Jalan Surabaya, Kota Pematang Siantar, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Tak hanya itu, team Tekab Polsek Medan Area juga berhasil menemukan barangbukti mobil Toyota Inova Reborn BK 1192 FX yang dicuri para pelaku.
Kamis (4/8/2022) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Anotonio Purba SH MH mengatakan pencurian itu diketahui korban T Parulian Sihombing (56) warga Jalan Menteng VII Gang Sitinjo Ujung Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat korban menerima telpon dari pemilik doorsmeer Tiga Berlian di Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, Senin (25/7/2022).
Pemilik doorsmeer Tiga Berlian mengatakan kepada korban jika mobil Toyota Inova Reborn BK 1192 FX milik korban hilang dari tempat usahanya.
Diduga mobil korban tersebut raib dibawa oleh salah seorang pekerjanya di doorsmeer Tiga Berlian.
Setelah memastikan mobilnya raib di doorsmeer, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah mengantongi identitas pelaku, personil mengetahui keberadaan pelaku yang kabur ke Kota Pematang Siantar.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH langsung turun memimpin penangkapan pelaku yang sedang berada di Jalan Surabaya Kota Pematang Siantar.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kita boyong ke Mako. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” Tegas Philip.
(Endi Nababan)