Reportika.co.id || Bekasi – Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2014 tentang bangunan gedung, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang bangunan gedung di Klaster Perizinan yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jelas di dalam seluruh aturan tersebut mengharuskan setiap bangunan ataupun gedung memiliki Perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku diatas, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi.
Mirisnya, hal tersebut tidak berlaku bagi sebuah bangunan yang katanya akan dijadikan sebuah Bangunan untuk keperluan klinik, yang berlokasi di Kampung Pule Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Dimana bangunan tersebut sudah dibangun terlebih dahulu sebelum beberapa izin (Izin Lingkungan dan PBG) diselesaikan, dan sampai saat ini pembangunan klinik Pule Medika tersebut masih berjalan.
Kepala Desa Karang Setia, Armat membenarkan belum adanya izin lingkungan yang dikantongi oleh klinik Pule Medika tersebut, parahnya ada salahsatu tandatangan warga yang diduga dipalsukan oleh salahsatu oknum yang ingin mengurus izin lingkungan.
“Belum ada bang, kmren sih ada lima orang yang tanda tangan, saya tolak, infonya salah satunya tanda tangan palsu,” Kata Armat saat ditemui di Kecamatan Karang Bahagia.
Hal senada juga di sampaikan Camat Karang Bahagia, Karnadi yang mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan klinik, tersebut, karena saat itu belum ada laporan dari pihak pemilik klinik.
“Kalau ke saya laporan dari pemilik belum ada bang, tapi kalau tembusan sudah, baru tembusan ya,” Kata Camat Karang bahagia dikantornya.
Menanggapi Hal tersebut, D. Sugiarto Sekjend Media Online Indonesia (MOI) DPW Jawa Barat menyurati Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan atas adanya Bangunan yang belum memiliki izin secara lengkap namun sudah mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasie Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin saat dikonfirmasi juga menyampaikan, jika sudah memanggil yang bersangkutan (Pemilik/management klinik, untuk menghentikan aktivitas pembangunan klinik tersebut sampai semua izinnya selesai.
“Sudah dipanggil bang, itu saya instruksikan untuk urus izin dulu dan bangunannya jangan ada aktivitas dulu,” Terang kadar saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini aktivitas pembangunan klinik Pule Medika tersebut masih berjalan lancar tanpa ada hambatan, hal tersebut menandakan jika lemahnya penegakkan Peraturan dan penindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, D. Sugiarto dengan jajaran DPW MOI Jawa Barat, berencana akan menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Bidang Bangunan, dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi beberapa izin yang menurut informasi sudah dikeluarkan oleh Dinas-dinas tersebut.
“Saya akan surati Dinas Cipta Karya (DCKTR) dna Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, karena infonya sudah ada beberapa izin yang telah diterbitkan, saya khawatir izin-izin yang dikeluarkan oleh Dinas-dinas terkait tidak berdasarkan pantauan ke lokasi, atau ada dugaan berbau gratifikasi, sehingga dengan mudah kedua Dinas tersebut mengeluarkan izin, sedangkan izin Desa saja masih diragukan,” Katanya.
“Jadi kami akan menyurati Dinas-dinas tersebut dalam waktu dekat, dan kami minta Satpol PP Kabupaten Bekasi jangan mlempem lah soal aturan, Perda dan Peraturannya sangat jelas, kalau tidak ada tindakan kami jadi banyak dugaan terkait kinerja Satpol PP,” Tambahnya.
“Yang terakhir, soal dugaan adanya tanda tangan warga yang tidak sesuai, kami sedang berdiskusi dengan Penasehat hukum kami, apa perlu kami ambil langkah ke arah pidana, karena jika diperlukan kenapa tidak,” Tegas D. Sugiarto.
Sas