Selesaikan Kasus Penganiayaan, Polsek Keera Lakukan Restorative Justice

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Kanit Reskrim Polsek Keera, Polres Wajo, Polda Sulsel mempertemukan pelaku dan korban dugaan tindak Pidana Penganiayaan kemudian didamaikan dimana terjadi di wilayah hukum Polsek Keera,Senin 1 November 2022.

 

Langkah Restorative Justice (penyelesaian masalah diluar pengadilan) yang dilakukan Aipda Salam, SH  mempertemukan dugaan tindak Pidana Penganiayaan dihadiri oleh Kepala Desa Pattirolokka Wahyuddin,dan toko masyarakat masing-masing keluarga kedua belah pihak.

 

“Yang mana permasalahan tersebut antara Heri Kurniawan (32 ) sebagai pihak pertama, Sementara pihak kedua Baso Anwar (32) Mereka berdua warga Langkenna Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.Dimanà keduanya terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan,”jelas Aipda Salam SH.

 

Adapun kronologisnya diduga dilakukan oleh Idul Fitra bersama Baso Anwar terhadap korban Heri Kurniawa dengan cara pelaku meninju pada bagian kepala berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 588/ X/ 2022 / SPKT/ Polsek Keera/Polres Wajo /Polda Sulsel, tanggal 17 Oktober 2022,”urainya lebih lanjut.

 

Penyelesaian masalah diluar pengadilan (RESTORATIVE JUSTICE) yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Keera dibenarkan oleh Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta.SH

 

Kapolsek Iptu Muhammad Hatta,SH mengatakan bahwa benar,anggota kami melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga masing- masing dan dihadiri oleh kepala desa.

 

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali rukun seperti semula, apalagi kedua belah pihak bertetangga dan juga masih ada hubungan keluarga,”jelas Iptu Muhammad Hatta.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin 17 Oktober 2022 pukul 16.30 WITA bertempat di dusun Langkenna Desa Pattirolokka, Kecamatan Keera.

 

“Mendapat info tentang kejadian tersebut bersama anggota langsung mendatangi TKP dan mencari pelaku, namun saat itu pelaku melarikan diri (bersembunyi) tapi berkat pendekatan dan himbauan yang dilakukan oleh pihak Polsek agar yang bersangkutan menyerahkan diri lebih baik untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan,”urainya

 

Akhirnya keesokan harinya kedua pelaku dibawa oleh kepala Desa Pattirolokka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, beberapa hari setelah diamankan di Polsek Keera, kedua belah pihak akhirnya menempuh musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara damai.

 

“Pihak korban mencabut kembali laporannya di Polsek,kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang serupa atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum sampai kapan dan dimanapun mereka berada, baik itu kepada korban dan keluarganya maupun kepada orang lain,”kata mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.

 

Akhirnya mereka membuat surat kesepakatan bersama dan tanda tangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan pelapor mencabut laporannya dan meminta agar perkara tersebut tidak dikirim sampai pada  JPU,”tutupnya

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *