Reportika || Lampung – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengusulkan tambahan pupuk subsidi bagi petani yang terdampak banjir.
Selain itu, ia juga mempertanyakan skema terbaru program subsidi pupuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (13/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Aribun menyoroti penyampaian kementan dengan mekanisme penebusan pupuk subsidi yang diklaim dapat dilakukan menggunakan KTP.
Ia mempertanyakan apakah sistem ini sudah terintegrasi dengan data dalam Sistem Informasi Manajemen Pupuk Bersubsidi (SIMPI) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jika petani masih harus terdaftar dalam SIMPI dan RDKK untuk bisa menebus pupuk, berarti tidak ada perubahan dari skema lama,” ujarnya.
Selain itu, Aribun mengusulkan adanya tambahan pupuk subsidi bagi petani yang terdampak banjir.
“Petani yang baru saja melakukan pemupukan tetapi terdampak banjir seharusnya mendapatkan tambahan alokasi pupuk subsidi agar tidak semakin merugi,” pungkasnya.
Made